Ming. Jun 21st, 2026

BOCAH 6 TAHUN DIDUGA JADI KORBAN PERUNDUNGAN SADIS, SEMPAT KRITIS DAN KOMA USAI DIANIAYA DI TAMAN KRAMAT PULO

Korban Diduga Dipukuli, Diseret, dan Disebabkan Tersengat Arus Listrik oleh Pelaku yang Lebih Tua; Keluarga Tolak Jalur Damai dan Minta Proses Hukum Maksimal

JAKARTA – NusaKhatulistiwa.com

Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang bocah laki-laki berinisial MWP yang baru berusia 6 tahun dilaporkan mengalami penganiayaan berat hingga berada dalam kondisi kritis dan sempat koma setelah diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah anak yang lebih tua di kawasan Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Peristiwa yang viral di media sosial tersebut memicu gelombang keprihatinan masyarakat setelah beredar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap korban. Dalam video yang beredar, tampak beberapa anak mengerumuni korban sebelum terjadi tindakan yang diduga berujung pada cedera serius.

Berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan keluarga korban, MWP ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Korban bahkan dilaporkan sempat mengalami koma akibat luka dan trauma yang dialaminya.

Baca Juga :  “Ketika Surat Edaran Menabrak Konstitusi: Polemik Tafsir Kejaksaan atas Putusan MK”

Menurut pengakuan korban kepada keluarganya setelah sadar, ia diduga menjadi sasaran kekerasan oleh dua pelaku berinisial R (18) dan L (13). Dugaan penganiayaan tersebut disebut dipicu karena korban tidak membawa sejumlah uang yang diminta oleh para pelaku.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa praktik perundungan tersebut bukanlah kejadian pertama. Korban diduga telah beberapa kali mengalami intimidasi dan pemalakan sebelum peristiwa yang menyebabkan dirinya harus menjalani perawatan medis serius.

Informasi yang beredar menyebutkan korban kerap diminta menyerahkan sejumlah uang secara rutin agar dapat diterima dalam lingkungan pergaulan di sekitar lokasi kejadian. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik.

Lebih memprihatinkan lagi, sekitar dua pekan sebelum insiden yang menyebabkan korban kritis, MWP disebut telah mengalami perundungan serupa oleh pelaku yang sama. Namun kejadian tersebut belum sempat ditindaklanjuti secara hukum hingga akhirnya terjadi peristiwa yang lebih serius.

Baca Juga :  BEM UI GELAR AKSI “MENUJU INDONESIA BANGKRUT”, SUARAKAN KRITIK TERHADAP KONDISI EKONOMI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akibat kejadian tersebut, korban kini tidak hanya mengalami dampak fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Keluarga menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban setelah kondisi kesehatannya pulih sepenuhnya.

“Kami ingin anak kami mendapatkan keadilan. Yang kami pikirkan sekarang adalah pemulihan kondisi fisik dan mentalnya,” ungkap pihak keluarga sebagaimana dikutip dari berbagai keterangan yang beredar di media sosial.

Keluarga Tolak Jalur Damai

Dalam perkembangan terbaru, keluarga korban secara tegas menyatakan menolak penyelesaian melalui jalur damai maupun kekeluargaan. Mereka meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak yang bertanggung jawab.

Keluarga menilai tindakan yang dialami korban sudah melampaui batas kenakalan anak dan mengarah pada tindak kekerasan serius yang mengancam keselamatan jiwa anak.

Saat ini kasus tersebut dilaporkan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perundungan terhadap anak bukan sekadar persoalan sosial, melainkan dapat berkembang menjadi tindak pidana yang berakibat fatal.

Baca Juga :  EKS WAKIL KEPALA BGN AJUKAN JUSTICE COLLABORATOR, SIAP BONGKAR AKTOR DI BALIK DUGAAN KORUPSI PROGRAM MBG?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Para pemerhati perlindungan anak menilai penanganan cepat dan tegas sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang. Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis terhadap korban dan edukasi kepada lingkungan sosial juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, tingkat keterlibatan masing-masing pelaku, serta pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi NusaKhatulistiwa.com

Catatan Redaksi: Identitas lengkap korban anak tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan privasi anak sebagaimana prinsip perlindungan anak dalam hukum Indonesia.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *