NusaKhatulistiwa.com – Banjarmasin
Pernyataan yang beredar luas di media sosial mengenai klaim “uang suami adalah uang istri dan uang istri adalah uang suami” dengan merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai sebagai bentuk penafsiran hukum yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sejumlah praktisi dan pemerhati hukum keluarga menegaskan bahwa Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai penghapusan hak individual suami atau istri atas harta. Pasal tersebut secara tegas hanya mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, bukan berarti seluruh penghasilan atau uang yang dimiliki salah satu pihak otomatis menjadi milik pihak lainnya secara bebas.
“Kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan istilah harta bersama dengan hak mutlak untuk menggunakan atau menguasai. Padahal, secara hukum, harta bersama tunduk pada persetujuan kedua belah pihak,” ujar salah satu praktisi hukum keluarga di Kalimantan Timur.
Penjelasan Normatif Undang-Undang
Selain Pasal 35 Ayat (1), Undang-Undang Perkawinan juga secara jelas mengatur pengecualian dalam Pasal 35 Ayat (2), yakni bahwa harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri, sepanjang tidak diperjanjikan lain. Norma ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tetap mengakui kepemilikan pribadi dalam ikatan perkawinan.
Lebih lanjut, Pasal 36 UU Perkawinan mengatur bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sepihak tanpa persetujuan pasangan. Sementara terhadap harta pribadi, masing-masing pihak memiliki kewenangan penuh atas hartanya sendiri.
Dalam praktik peradilan, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, status harta tidak ditentukan oleh narasi populer, melainkan melalui proses pembuktian yang ketat, termasuk waktu perolehan harta, sumber dana, serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.
Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memperluas ruang perlindungan hukum dengan membolehkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Perjanjian tersebut dapat mengatur pemisahan harta, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan aset masing-masing pihak.
Para ahli menilai bahwa perjanjian perkawinan bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan instrumen hukum untuk memberikan kepastian dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Potensi Dampak Sosial
Narasi hukum yang disampaikan secara parsial dinilai berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga, sengketa harta gono-gini, hingga ketidakadilan ekonomi bagi salah satu pihak. Dalam banyak perkara perceraian, kesalahpahaman mengenai konsep harta bersama justru menjadi pemicu utama perselisihan berkepanjangan.
Imbauan Redaksi
NusaKhatulistiwa.com mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai klaim hukum yang beredar di media sosial tanpa pemahaman yang menyeluruh. Hukum perkawinan di Indonesia dibangun atas asas keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap hak suami maupun istri, bukan pada slogan atau tafsir sepihak.
Pemahaman hukum yang benar bukan hanya penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dalam kehidupan berkeluarga.

