Verifikasi KTA Advokat PPPKMN
Kartu Tanda Anggota
Advokat Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara
Halaman Verifikasi Kartu Tanda Anggota Advokat PPPKMN
Halaman ini merupakan sistem verifikasi resmi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang diterbitkan oleh Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN).
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, keaktifan, dan validitas status keanggotaan advokat yang terdaftar secara resmi dalam database PPPKMN. Informasi yang ditampilkan pada halaman ini bersumber langsung dari sistem administrasi organisasi dan menjadi rujukan resmi bagi masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta instansi terkait lainnya.
Menerangkan bahwa :
Nama Advokat : M. SUPIAN NOOR, SH., MH.
NIA : 00011225
Status Keanggotaan : Aktif
Masa Berlaku KTA : 31 Desember 2030
Sistem verifikasi ini disusun sebagai bentuk komitmen PPPKMN dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme profesi advokat, serta untuk mencegah penyalahgunaan identitas advokat oleh pihak yang tidak berwenang.
Apabila data yang ditampilkan sesuai, maka Kartu Tanda Anggota Advokat tersebut dinyatakan sah dan berlaku. Sebaliknya, apabila data tidak ditemukan atau status dinyatakan tidak aktif, maka KTA tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti keanggotaan yang sah.
Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi keanggotaan, pengguna dapat menghubungi sekretariat resmi PPPKMN melalui kanal komunikasi yang tersedia.
