Jum. Mar 20th, 2026

Tergugat Dua Kali Mangkir Sidang, Gugatan Penyerobotan Lahan PT Pola Kahuripan Inti Sawit Masuk Tahap Pembuktian

Pelaihari, NusaKhatulistiwa.com — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Kali ini, konflik tersebut bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pelaihari, ketika perusahaan perkebunan PT Pola Kahuripan Inti Sawit menggugat seorang warga bernama Sdr. Darna atas dugaan penyerobotan lahan dan pemanenan buah sawit tanpa hak.

Sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, merupakan agenda persidangan kedua. Namun fakta yang menarik perhatian publik adalah ketidakhadiran tergugat untuk kedua kalinya, meskipun pengadilan menyatakan pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut.

Ketidakhadiran tersebut membuat jalannya perkara menjadi semakin menarik untuk dicermati. Dalam praktik hukum acara perdata, sikap tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang digugat.

Perkara Bermula dari Dugaan Penyerobotan Lahan Sawit

Perkara ini bermula dari dugaan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak tergugat.

Tidak hanya itu, dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, disebutkan pula adanya dugaan pemanenan buah kelapa sawit dari lahan tersebut tanpa hak, yang menurut pihak perusahaan telah menimbulkan kerugian ekonomi.

Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari:

Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang dipimpin oleh:

M. Supian Noor, SH., MH.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya proses hukum yang kini memasuki tahap awal pembuktian.

Kuasa Hukum: Ini Soal Kepastian Hukum atas Lahan

Kepada awak media, pihak kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menegakkan kepastian hukum atas penguasaan lahan milik kliennya.

Menurut mereka, sengketa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap hak kepemilikan dan penguasaan lahan yang sah secara hukum.

“Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai serta dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” ujar kuasa hukum penggugat kepada NusaKhatulistiwa.com.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh berada dalam koridor hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Dua Kali Mangkir Sidang

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencatat bahwa tergugat kembali tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan resmi oleh pengadilan.

Dalam praktik peradilan perdata, kondisi seperti ini dapat berimplikasi serius terhadap posisi hukum pihak tergugat.

Majelis hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat tidak dapat menghambat jalannya proses peradilan, sepanjang pemanggilan telah dilakukan secara sah sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, persidangan tetap dilanjutkan menuju tahap berikutnya.

Masuk Tahap Pembuktian: Dokumen, Saksi, dan Pemeriksaan Lapangan

Majelis hakim menetapkan bahwa perkara ini akan segera memasuki fase yang sangat menentukan, yakni tahap pembuktian.

Dalam agenda tersebut, pengadilan akan memeriksa sejumlah alat bukti dari pihak penggugat, antara lain:

  • dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan,
  • bukti administrasi objek sengketa,
  • serta keterangan saksi-saksi.

Selain itu, pengadilan juga akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara.

Pemeriksaan ini penting karena memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung kondisi fisik lahan yang menjadi objek sengketa, termasuk batas wilayah dan penguasaan faktual di lapangan.

Gugatan Berdasar Perbuatan Melawan Hukum

Secara hukum, gugatan ini didasarkan pada ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal tersebut menegaskan bahwa:

“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.”

Jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa tergugat benar-benar melakukan penguasaan lahan dan pemanenan sawit tanpa hak, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan.

Sengketa Sawit: Wajah Kompleks Konflik Agraria Indonesia

Kasus yang kini bergulir di PN Pelaihari ini juga mencerminkan kompleksitas konflik agraria di sektor perkebunan sawit di Indonesia.

Dalam banyak perkara, sengketa lahan perkebunan sering dipicu oleh berbagai faktor, antara lain:

  • tumpang tindih klaim kepemilikan lahan,
  • penguasaan lahan tanpa dasar hukum,
  • perbedaan persepsi batas wilayah perkebunan,
  • serta persoalan administrasi pertanahan.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap klaim diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan terbuka.

Persidangan Masih Akan Berlanjut

Perkara ini diperkirakan masih akan melalui beberapa tahapan persidangan sebelum akhirnya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Tahap pembuktian yang akan segera berlangsung dipandang sebagai fase paling menentukan dalam perkara ini, karena di sinilah seluruh fakta hukum akan diuji di hadapan majelis hakim.

Media NusaKhatulistiwa.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, edukatif, dan berbasis fakta hukum kepada masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan merupakan faktor penting untuk mencegah konflik agraria yang berkepanjangan di Indonesia.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *