NusaKhatulistiwa.com — Banjarbaru,
Perjanjian utang piutang yang mencantumkan klausula penyerahan atau pengalihan kepemilikan tanah apabila debitur gagal membayar utang kembali menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum. Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN) menegaskan bahwa klausula semacam itu bertentangan dengan hukum dan berpotensi menjerat para pihak dalam sengketa berkepanjangan.
Menurut Ketum PPPKMN, dalam praktik di masyarakat masih kerap ditemukan perjanjian utang piutang yang disertai penyerahan sertipikat tanah, kuasa menjual, bahkan akta jual beli yang “disiapkan sejak awal” sebagai jaminan pelunasan utang. Padahal, skema tersebut tidak dibenarkan oleh hukum agraria maupun hukum perdata Indonesia.
“Utang piutang adalah hubungan perikatan, sedangkan peralihan hak atas tanah tunduk pada rezim hukum yang berbeda dan sangat ketat. Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan,” ujar Ketum PPPKMN.
Hak Tanggungan Adalah Satu-Satunya Jalan yang Sah
PPPKMN menegaskan bahwa tanah dan bangunan hanya dapat dijadikan jaminan utang melalui mekanisme Hak Tanggungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Skema hukum yang sah mencakup:
- Perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok;
- Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT);
- Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT;
- Pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan.
“Tanpa Hak Tanggungan, tanah tidak boleh diperlakukan sebagai objek eksekusi sepihak oleh kreditur,” tegasnya.
Klausula Milik Otomatis Dilarang Undang-Undang
Ketum PPPKMN menjelaskan bahwa hukum Indonesia sejak lama melarang klausula yang menyatakan bahwa objek jaminan otomatis menjadi milik kreditur apabila debitur cidera janji. Prinsip ini dikenal sebagai larangan pactum commissorium.
Larangan tersebut ditegaskan dalam:
- Pasal 1154 KUH Perdata;
- Pasal 1178 KUH Perdata;
- Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan.
“Sekalipun disepakati secara sadar oleh para pihak, klausula seperti itu tetap tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.
Mahkamah Agung: Perjanjian Bisa Gugur Total
Lebih jauh, PPPKMN mengingatkan adanya yurisprudensi penting Mahkamah Agung, salah satunya Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019, yang menegaskan bahwa perjanjian utang piutang yang memuat klausula penyerahan tanah apabila utang tidak dilunasi merupakan perjanjian yang dilarang undang-undang.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
- Perjanjian utang piutang menjadi batal demi hukum;
- Surat kuasa menjual dan akta jual beli yang lahir dari perjanjian tersebut juga ikut batal.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ‘jual beli semu’ sebagai jaminan utang tidak mendapat perlindungan hukum,” ungkap Ketum PPPKMN.
Eksekusi Tetap Harus Melalui Lelang
Apabila debitur wanprestasi, lanjutnya, hukum tetap memberikan perlindungan kepada kreditur, namun melalui mekanisme yang adil dan terbuka, yaitu:
- Pelelangan umum melalui KPKNL; atau
- Penjualan di bawah tangan dengan syarat ketat, termasuk pengumuman di media massa dan tidak adanya keberatan dari pihak mana pun.
“Tujuan hukum bukan merugikan kreditur, tetapi mencegah penguasaan sepihak yang merampas hak debitur,” tegasnya.
PPPKMN Dorong Literasi Hukum Publik
Di akhir pernyataannya, PPPKMN mendorong masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum sebelum menandatangani perjanjian utang piutang, terutama yang melibatkan tanah dan bangunan.
“Banyak sengketa tanah bermula dari perjanjian utang piutang yang keliru sejak awal. Edukasi hukum adalah kunci agar masyarakat tidak terjebak perjanjian yang merugikan dirinya sendiri,” pungkas Ketua Umum PPPKMN.

