NusaKhatulistiwa.com – Jakarta.
Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang persidangan sipil kembali memantik polemik luas di tengah masyarakat. Kritik tajam datang dari kalangan sipil, akademisi hukum, hingga parlemen, menyusul munculnya pengamanan militer dalam pemeriksaan perkara sipil yang dinilai berpotensi mengganggu independensi peradilan dan rasa aman pencari keadilan.
Sorotan ini menguat seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Sejumlah pihak menilai perluasan peran TNI di ranah sipil berisiko mengaburkan batas tegas antara otoritas militer dan kewenangan sipil, sebuah garis pemisah yang menjadi fondasi negara demokratis pasca-reformasi.

DPR Angkat Suara: Jangan Ulangi Bayang-Bayang Orde Baru
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas kehadiran aparat TNI di ruang sidang pemeriksaan perkara sipil, termasuk dalam proses hukum yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, praktik tersebut memicu ingatan kolektif masyarakat terhadap era Orde Baru, ketika militer kerap mencampuri urusan sipil.
“Publik menyorot tajam. Kehadiran aparat bersenjata di ruang sidang tanpa izin ketua pengadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan martabat lembaga peradilan,” ujar Wayan.
Ia menegaskan bahwa ruang sidang adalah wilayah hukum sipil yang harus steril dari intervensi kekuasaan apa pun, kecuali dalam kondisi luar biasa yang diatur secara ketat oleh hukum.
Dinilai Bertentangan dengan Aturan Peradilan
Wayan juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat militer di ruang sidang sipil tanpa izin berpotensi bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengamanan persidangan berada di bawah kewenangan lembaga peradilan dan aparat sipil terkait.
“Semua pihak wajib menghormati lembaga pengadilan. Jika tidak, ini akan mengganggu perasaan dan kenyamanan para pencari keadilan, bahkan hakim yang memimpin persidangan,” tegasnya.
MoU Kejaksaan Agung–TNI Bukan Alasan Mutlak
Meski pengamanan militer di ruang sidang disebut-sebut berlandaskan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia, Wayan menilai pelaksanaannya harus dilakukan secara sangat cermat, terukur, dan tidak melanggar prinsip dasar peradilan sipil.
Ia meminta agar penugasan aparat militer dalam lingkungan pengadilan sipil ditinjau ulang secara menyeluruh. Menurutnya, MoU tidak boleh menjadi pembenaran untuk praktik yang berpotensi menimbulkan ketakutan psikologis, tekanan simbolik, atau kesan intimidatif di ruang sidang.
Kekhawatiran Publik dan Ujian Reformasi Hukum
Gelombang kritik dari masyarakat sipil menunjukkan kekhawatiran nyata bahwa perluasan peran militer di ruang publik dapat menggerus agenda reformasi hukum yang telah diperjuangkan sejak 1998. Pengadilan, sebagai benteng terakhir keadilan, dituntut tetap independen, bebas dari tekanan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pengamat hukum menilai, jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa tergerus. “Pengadilan harus menjadi ruang netral, bukan arena demonstrasi kekuasaan,” ujar salah satu akademisi hukum tata negara.
Ajakan Refleksi untuk Negara Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu, tetapi juga dari bagaimana negara menjaga batas kewenangan antar-institusi. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut penghormatan penuh terhadap supremasi hukum, bukan dominasi kekuatan.
Pertanyaan untuk pembaca:
Apakah perluasan peran TNI di ranah sipil merupakan kebutuhan objektif keamanan, atau justru langkah mundur bagi reformasi hukum dan demokrasi Indonesia?
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen jurnalisme independen untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan dan hak warga negara.

