Rab. Mar 4th, 2026

Sidang Sengketa Informasi, KIP Cecer UGM dan KPU Solo Terkait Permintaan Dokumen Ijazah Presiden Jokowi

Jakarta, NusaKhatulistiwa.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik yang menghadirkan perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Solo, serta Polda Metro Jaya. Sidang tersebut membahas permohonan informasi yang diajukan pemohon terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sidang yang berlangsung pada Senin (17/11) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn. Dalam persidangan, Rospita terlihat beberapa kali mengajukan pertanyaan mendalam kepada perwakilan UGM dan KPU Kota Solo terkait dokumen yang dimohonkan pemohon, termasuk keberadaan ijazah asli Presiden Jokowi.


Majelis KIP Pertanyakan Dokumen yang Belum Disampaikan

Di awal persidangan, Ketua Majelis mempertanyakan sejumlah dokumen yang sebelumnya dimintakan pemohon kepada UGM namun belum sepenuhnya disampaikan kepada majelis.

“Ada beberapa dokumen yang sempat dimohonkan kepada pihak UGM, termasuk ijazah asli Presiden Joko Widodo,” ujar Rospita dalam sidang tersebut.

Majelis meminta klarifikasi mengenai proses pengelolaan arsip serta prosedur pemenuhan permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon.


Pihak Terlibat dalam Sengketa Informasi

Sidang sengketa informasi ini melibatkan pemohon bernama Leony Lidya, dengan termohon yang terdiri dari beberapa lembaga, yaitu:

UGM

KPU RI

KPU DKI Jakarta

KPU Surakarta

KPU Kota Solo

Polda Metro Jaya

Proses persidangan masih berjalan, dan KIP meminta seluruh pihak untuk memberikan keterangan secara lengkap sesuai kewenangan masing-masing.


KIP Tegaskan Proses Harus Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Majelis Komisioner menegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik harus ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk mekanisme keberatan apabila dokumen tidak dapat diberikan karena alasan tertentu.

KIP juga menekankan pentingnya transparansi, namun tetap dalam koridor hukum dan perlindungan data pribadi.


Catatan Redaksi NusaKhatulistiwa.com

Isu ini berkaitan dengan permohonan dokumen publik, bukan penilaian atas keaslian ijazah Presiden Jokowi. NusaKhatulistiwa.com hanya melaporkan jalannya persidangan sesuai fakta yang tertuang dalam pemberitaan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari para pihak apabila diperlukan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *