NusaKhatulistiwa.com | Banjarbaru —
Beredarnya informasi di media sosial yang menyebut bahwa pacaran tanpa restu orang tua dapat dipidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai polemik di tengah masyarakat. Narasi tersebut dikaitkan dengan Pasal 454 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Namun, benarkah hubungan asmara atau pacaran dapat dijerat pidana hanya karena tidak mendapat izin orang tua?
Fokus Pasal 454: Perlindungan Anak, Bukan Kriminalisasi Pacaran
Berdasarkan penelusuran redaksi, Pasal 454 KUHP tidak mengatur tentang pacaran, melainkan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur dari kekuasaan orang tua atau walinya tanpa izin.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dengan demikian, unsur utama tindak pidana dalam pasal ini adalah:
- Anak masih di bawah usia 18 tahun
- Anak dibawa pergi dari penguasaan orang tua atau wali yang sah
- Tanpa izin orang tua atau wali, meskipun anak tersebut setuju
- Ada maksud untuk menguasai anak, baik dalam maupun di luar perkawinan
Ancaman Pidana Lebih Berat Jika Ada Unsur Kekerasan atau Tipu Muslihat
KUHP baru juga mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tertentu. Dalam Pasal 454 ayat (2) disebutkan bahwa ancaman pidana maksimal tetap 7 tahun penjara berlaku jika tindakan membawa pergi anak dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Artinya, hukum pidana difokuskan untuk melindungi anak dari eksploitasi, penculikan terselubung, dan penghilangan pengawasan sah orang tua, bukan untuk mengatur relasi asmara orang dewasa secara umum.
Pacaran Tidak Dipidana, Selama Tidak Menghilangkan Hak Asuh Orang Tua
Pakar hukum pidana menegaskan bahwa hubungan asmara atau pacaran tidak dapat dipidana selama tidak memenuhi unsur membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua atau wali.
Dalam konteks ini, persetujuan anak tidak menghapus sifat pidana, karena hukum memandang anak sebagai subjek yang masih berada di bawah perlindungan orang tua dan negara.
“Hubungan asmara tidak bisa dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan pengawasan sah orang tua terhadap anak,” demikian penegasan prinsip hukum dalam KUHP baru.
Pergeseran Paradigma: Negara Perkuat Perlindungan Anak
Pengaturan dalam Pasal 454 KUHP baru mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia yang semakin menekankan perlindungan anak sebagai kelompok rentan. Negara hadir untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masa depan anak, termasuk membawa anak pergi tanpa izin dengan dalih hubungan pribadi.
Ketentuan ini juga selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam berbagai regulasi lain, termasuk hukum perlindungan anak dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Waspada Disinformasi Hukum
Redaksi mencatat bahwa narasi “pacaran tanpa restu orang tua dipidana” merupakan penyederhanaan yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Pemahaman yang tidak utuh terhadap norma hukum dapat menimbulkan ketakutan sosial yang tidak berdasar.
Masyarakat diimbau untuk:
Membaca bunyi pasal secara utuh, bukan potongan narasi
Memahami unsur tindak pidana, bukan sekadar judul viral
Mengonfirmasi informasi hukum dari sumber resmi dan kredibel
Penutup
KUHP baru memang membawa banyak perubahan penting, termasuk penguatan perlindungan terhadap anak. Namun, tidak benar jika disebut bahwa pacaran tanpa restu orang tua otomatis dipidana. Hukum pidana bekerja berdasarkan unsur perbuatan dan maksud yang jelas, bukan asumsi atau relasi pribadi semata.
Pemahaman yang cermat dan utuh menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada disinformasi hukum di era digital.

