Depok – NusaKhatulistiwa.com, Praktik korupsi di tubuh lembaga peradilan kembali terbongkar secara telanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap percepatan eksekusi lahan. Kasus ini memperlihatkan wajah paling gelap dari kekuasaan kehakiman: hukum diperlambat, lalu “dijual” kepada pihak yang sanggup membayar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Kelimanya diduga terlibat dalam skema permintaan dan pemberian uang sebesar Rp1 miliar agar eksekusi sengketa lahan segera dilaksanakan. Uang tersebut bukan untuk memperoleh putusan, melainkan untuk “mempercepat” eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fakta ini memperlihatkan bahwa bahkan setelah proses peradilan selesai, kewenangan negara masih bisa diperdagangkan.
Eksekusi Ditahan, Uang Diminta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok, seluas sekitar 6.500 meter persegi. Gugatan PT KD dikabulkan PN Depok pada 2023 dan dikuatkan di tingkat banding serta kasasi.
Namun, ketika PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, proses tersebut justru mandek. Permohonan yang berulang kali diajukan tak kunjung dilaksanakan, meskipun putusan telah inkracht. Situasi ini terjadi di tengah rencana masyarakat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Di titik inilah dugaan penyalahgunaan kewenangan bermula. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memerintahkan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk menjembatani kepentingan PT KD, dengan cara meminta fee sebesar Rp1 miliar agar eksekusi segera dijalankan.
Skema Senyap, Transaksi Terselubung
Permintaan tersebut disampaikan secara diam-diam kepada PT KD melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal. Yohansyah bahkan menemui Berliana di salah satu restoran di kawasan Depok untuk membahas besaran uang dan waktu pelaksanaan eksekusi.
Hasil pertemuan itu kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman. Skema ini menunjukkan adanya peran aktif aparat pengadilan dalam memonetisasi kewenangan eksekusi, dengan memanfaatkan posisi strategis mereka di lembaga peradilan.

KPK menegaskan bahwa uang Rp1 miliar tersebut diminta langsung oleh pimpinan PN Depok, bukan inisiatif sepihak dari pihak swasta. Fakta ini menjadikan perkara tersebut sebagai bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan oleh pejabat kehakiman.
Abuse of Power yang Mencederai Konstitusi
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk nyata abuse of power. Kewenangan yang diberikan negara untuk menegakkan hukum justru digunakan sebagai alat transaksi. Eksekusi putusan pengadilan—yang seharusnya dijalankan demi kepastian hukum—dipermainkan untuk kepentingan pribadi.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini menciptakan preseden bahwa keadilan tidak lagi berdiri di atas hukum, melainkan di atas kemampuan finansial pihak yang berperkara. Masyarakat pencari keadilan dipaksa berhadapan dengan sistem yang tidak hanya lamban, tetapi juga koruptif.
Alarm Keras bagi Dunia Peradilan
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung dan seluruh institusi peradilan. Jika pimpinan pengadilan negeri dapat secara terang-terangan diduga meminta uang untuk menjalankan kewenangannya sendiri, maka integritas peradilan berada pada titik nadir.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta membuka kemungkinan adanya praktik serupa di perkara lain. Kasus PN Depok kini menjadi simbol betapa rapuhnya benteng keadilan ketika pengawas internal gagal dan kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol.
Hukum seharusnya ditegakkan, bukan ditagih. Dan ketika palu keadilan berubah menjadi alat pemerasan, maka yang runtuh bukan hanya pengadilan, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

