NusaKhatulistiwa.com – Jakarta | Amuntai.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berkembang menjadi sorotan nasional setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, resmi diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Penindakan ini menjadi pukulan telak bagi institusi penegak hukum di daerah, mengingat kejaksaan merupakan garda terdepan dalam penuntutan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi. OTT KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal wilayah steril dan tidak kebal jabatan.
Enam Orang Diamankan, Penindakan Berjalan Senyap
Berdasarkan keterangan resmi KPK, total enam orang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (18/12). Sejumlah pihak langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif, sementara lokasi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sempat disterilkan dengan penjagaan ketat aparat keamanan.
Pantauan di lapangan menunjukkan keterlibatan unsur pengamanan dari kepolisian dan Brimob. Bahkan, keberadaan kendaraan taktis di lingkungan Polres HSU memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Kejaksaan Agung: Hormati Proses Hukum, Tidak Ada Intervensi
Menanggapi OTT tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan sikap tegas untuk tidak mencampuri proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan tidak akan mengintervensi,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, OTT ini harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh di tubuh kejaksaan, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat.
“Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benar-benar berbenah di kita,” tegasnya.
Detail Perkara Belum Dibuka, Publik Diminta Menunggu
Meski identitas dua pejabat struktural kejaksaan telah terkonfirmasi, Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU.
“Saya belum dapat informasi detail. Kita tunggu rilis resmi dari KPK,” kata Anang.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta pengumpulan alat bukti. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Ujian Integritas Lembaga Penegak Hukum
Kasus ini dinilai sebagai ujian berat bagi marwah dan kredibilitas institusi kejaksaan, terutama di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Namun demikian, Kejaksaan Agung mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi perbuatan oknum. Menurut Anang, masih banyak jaksa yang bekerja dengan penuh dedikasi dan menjaga integritas.
“Banyak jaksa yang bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara, menjaga kepercayaan publik, dan menjaga institusi,” ujarnya.
Publik Menanti Ketegasan dan Transparansi KPK
Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap:
konstruksi perkara secara utuh,
dugaan pasal yang disangkakan, serta
alur peristiwa yang menyeret pimpinan kejaksaan di daerah.
OTT ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi pintu masuk pembenahan sistemik agar praktik penyimpangan hukum tidak kembali terulang.
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis, mendalam, dan berimbang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kepentingan publik atas transparansi penegakan hukum.


