Rab. Mar 4th, 2026

OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin: Uang Tunai Lebih Rp1 Miliar Disita, Kepala Kantor Pajak Diamankan

NusaKhatulistiwa.com – Banjarmasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengguncang institusi strategis negara. Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara senyap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026), KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa uang tunai itu kini telah diamankan sebagai barang bukti awal.

“Terkait barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kepala KPP Madya Banjarmasin Ikut Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Selain pejabat eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak itu, turut diamankan satu aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, satu ASN, dan satu pihak swasta,” jelas Budi.

Ketiganya saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Sinyal kuat mengenai arah perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak di lingkungan KPP Banjarmasin.

“Restitusi pajak. Ya (KPP Banjarmasin),” ujar Fitroh singkat melalui pesan tertulis.

Meski demikian, KPK masih belum membuka secara rinci modus operandi, nilai total dugaan kerugian negara, maupun identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat.

“Masih pendalaman,” tegas Fitroh.

Alarm Keras di Sektor Perpajakan

OTT ini menjadi alarm keras bagi sektor perpajakan yang selama ini memegang peran vital dalam penerimaan negara. Praktik korupsi dalam restitusi pajak bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Pengamat antikorupsi menilai, dugaan suap atau gratifikasi dalam restitusi pajak kerap melibatkan relasi kuasa antara wajib pajak, pihak swasta, dan pejabat pajak. Pola ini, jika terbukti, menunjukkan masih adanya ruang gelap dalam pengawasan internal di tubuh otoritas pajak.

KPK Janji Transparansi Lanjutan

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal dan pendalaman selesai dilakukan. Penentuan status hukum para pihak yang diamankan akan dilakukan dalam batas waktu sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaan untuk publik:
Apakah OTT di KPP Madya Banjarmasin ini akan menjadi pintu masuk pembongkaran praktik korupsi yang lebih luas di sektor perpajakan, atau justru kembali berhenti pada aktor-aktor tertentu saja?

NusaKhatulistiwa.com akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru kasus ini secara tajam, berimbang, dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *