Rab. Mar 4th, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Penegakan Hukum Wajib Lewati Mekanisme Pers

NusaKhatulistiwa.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Penegasan tersebut disampaikan MK setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam hukum pers.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan profesional harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Apabila seluruh tahapan tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dimungkinkan penyelesaian melalui jalur hukum pidana atau perdata sebagai upaya terakhir.

Putusan MK ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sengketa pers. Negara dinilai tidak boleh secara represif menggunakan instrumen hukum pidana terhadap wartawan, sepanjang karya jurnalistik tersebut dihasilkan sesuai kaidah jurnalistik, beritikad baik, dan untuk kepentingan publik.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan ini bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi wartawan. Wartawan tetap dapat diproses secara pidana atau perdata apabila terbukti bertindak di luar kerja jurnalistik, menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi, atau melakukan perbuatan yang secara nyata tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi penguatan kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus menjadi rambu tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak asasi warga negara tetap terjaga dalam koridor konstitusi.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *