Kam. Mar 5th, 2026

Mangkir dari Pengadilan! Tergugat Sengketa Sawit di PN Pelaihari Tolak Hadiri Sidang, PT PKIS Desak Kepastian Hukum

Pelaihari, Kalimantan Selatan, NusaKhatistiwa.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, memasuki babak yang semakin dramatis dan menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026, pihak tergugat bernama Darna dilaporkan tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Absennya tergugat dalam forum peradilan tersebut menimbulkan sorotan tajam, karena dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan merupakan forum sah yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum.

Persidangan yang seharusnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta pembuktian hukum justru berlangsung tanpa kehadiran salah satu pihak yang digugat. Kondisi ini memicu spekulasi sekaligus pertanyaan publik mengenai sikap tergugat yang memilih tidak hadir dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum PT PKIS: “Pengadilan Tidak Boleh Diabaikan”

Kuasa hukum PT. Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, M. Supian Noor, SH., MH., menyampaikan pandangan tegas terkait ketidakhadiran tergugat dalam sidang tersebut.

Menurutnya, pengadilan adalah institusi negara yang memiliki otoritas konstitusional dalam menyelesaikan sengketa hukum. Oleh karena itu, panggilan sidang dari pengadilan seharusnya dipandang sebagai kewajiban hukum yang harus dihormati oleh para pihak.

“Sidang hari ini, Kamis 5 Maret 2026, tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh pengadilan. Dalam perspektif hukum acara perdata, sikap seperti ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses peradilan,” tegas M. Supian Noor, SH., MH.

Ia menambahkan bahwa mekanisme persidangan disediakan negara agar setiap pihak yang bersengketa dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan mempertahankan haknya secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Pengadilan adalah forum yang sah dan beradab untuk menyelesaikan sengketa. Ketika seseorang memilih tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka proses hukum tidak berhenti. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Sengketa Lahan Sawit Dua Dekade Jadi Pokok Perkara

Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan dan penguasaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang menurut pihak penggugat telah dikelola dalam waktu yang cukup lama.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari, PT PKIS menyebut bahwa objek lahan sengketa tersebut:

  • diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat,
  • telah dikuasai dan dikelola secara nyata sejak sekitar tahun 2002,
  • serta dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.

Aktivitas tersebut mencakup pengelolaan kebun, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan hasil sawit secara rutin. Dalam hukum agraria, penguasaan fisik yang berlangsung lama dengan aktivitas pengelolaan ekonomi sering menjadi faktor penting dalam pembuktian kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah.

Ancaman Putusan Verstek Mengintai

Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan membuka kemungkinan terjadinya konsekuensi hukum yang signifikan.

Dalam hukum acara perdata Indonesia (HIR/RBg), apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat:

  • melanjutkan pemeriksaan perkara, dan
  • menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri di pengadilan.

Menurut kuasa hukum PT PKIS, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar proses peradilan tetap berjalan dan tidak terhambat oleh pihak yang tidak kooperatif.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar M. Supian Noor.

Sorotan Publik terhadap Sengketa Agraria di Tanah Laut

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas persoalan sengketa agraria di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut. Sengketa lahan perkebunan sering kali melibatkan riwayat panjang penguasaan tanah, proses pembebasan lahan, hingga klaim yang saling bertentangan.

Para pengamat hukum menilai bahwa perkara seperti ini biasanya membutuhkan pembuktian yang komprehensif, termasuk:

  • dokumen pembebasan lahan,
  • riwayat penguasaan fisik tanah,
  • serta keterangan saksi yang mengetahui sejarah pengelolaan objek sengketa.

Dengan tidak hadirnya tergugat dalam sidang awal tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari akan melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara dalam agenda persidangan berikutnya.

Jika kondisi ini berlanjut, perkara sengketa lahan sawit tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa agraria di Kalimantan Selatan, sekaligus menegaskan prinsip bahwa proses hukum tidak dapat diabaikan oleh siapa pun.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *