Jum. Mar 6th, 2026

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Majukan Agenda Putusan Sela: Penasihat Hukum Noor Muhammad Ajak Keluarga dan Tim Berdoa Demi Keadilan

Banjarmasin – NusaKhatulistiwa.com
Perkembangan penting kembali terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah, Kabupaten Tapin, dengan terdakwa Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan sela dari semula 5 Desember 2025 menjadi 2 Desember 2025.

Percepatan agenda ini menandakan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan proses musyawarah internal lebih awal, sehingga pembacaan putusan sela dapat digelar tiga hari lebih cepat dari jadwal semula.

Momentum Kunci: Menanti Putusan atas Eksepsi

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum Noor Muhammad akan diterima majelis hakim, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, atau sebaliknya — ditolak, sehingga pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebagaimana diketahui, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin, Tim Penasihat Hukum Noor Muhammad yang diketuai oleh M. Supian Noor, S.H., M.H. menilai bahwa surat dakwaan JPU cacat secara formil dan materiil. Mereka menegaskan bahwa dakwaan bersifat obscuur libel (kabur), serta mengandung penyimpangan mendasar dalam proses penyidikan.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum antara lain mempersoalkan rangkapan jabatan penyidik dan jaksa penuntut umum yang dinilai melanggar asas objektivitas hukum acara pidana dan prinsip fair trial. Selain itu, eksepsi juga menilai bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Noor Muhammad tidak memiliki hubungan kausal langsung dengan dugaan kerugian negara, karena pekerjaan proyek masih dalam proses, jaminan telah diserahkan, dan kendala utama justru berasal dari faktor administrasi di pihak pemberi kerja.

“Kami tidak sekadar membela secara teknis hukum, tetapi menegakkan kebenaran substantif. Bahwa perkara ini sesungguhnya merupakan sengketa administratif kontraktual, bukan tindak pidana korupsi,” tegas M. Supian Noor dalam pernyataan resminya kepada NusaKhatulistiwa.com, Jumat (28/11/2025).

Doa dan Ikhtiar: Seruan Penasihat Hukum kepada Keluarga dan Tim

Menjelang sidang penting tersebut, M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku penasihat hukum utama terdakwa, mengimbau kepada kliennya, Noor Muhammad, beserta istri, anak-anak, dan seluruh keluarga besarnya agar memanjatkan doa dan memohon dengan sepenuh hati kepada Allah SWT, agar majlis hakim berkenan mengabulkan eksepsi yang telah diajukan.

“Kami menyerukan agar keluarga berserah diri kepada Allah SWT. Hanya dengan ridha dan pertolongan-Nya keadilan sejati dapat terwujud. Semoga majelis hakim yang mulia diberikan kebijaksanaan dan keberanian untuk memutus dengan nurani dan hati yang jernih,” ujar Supian Noor.

Lebih lanjut, Supian juga mengajak seluruh anggota Tim Penasihat Hukum Noor Muhammad untuk turut memperkuat doa dan menjaga keikhlasan dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang berlandaskan moral, bukan semata formalitas.

“Kami sudah berikhtiar maksimal melalui jalur hukum, dengan bukti dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. Kini saatnya kita bertawakal. Doa dan keikhlasan menjadi bagian dari perjuangan hukum yang sesungguhnya,” tuturnya menegaskan.

Perkara Publik Bernilai Miliar Rupiah

Kasus yang menjerat Noor Muhammad ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar. Namun, dari hasil penelusuran dan keterangan berbagai pihak, pekerjaan proyek tersebut tidak sepenuhnya mangkrak, melainkan mengalami hambatan teknis dan administratif yang berimbas pada keterlambatan progres pekerjaan.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa progres fisik proyek hanya mencapai sekitar 5,97 persen, namun uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan. Tim penasihat hukum menilai, hal tersebut tidak serta-merta menandakan adanya tindak pidana korupsi, karena jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka telah diserahkan serta belum dicairkan oleh pihak pemberi kerja.

Menanti Vonis Keadilan

Dengan dimajukannya jadwal sidang ke tanggal 2 Desember 2025, publik dan kalangan hukum kini menanti arah sikap majelis hakim. Apakah pengadilan akan menilai perkara ini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, atau justru mengakui argumentasi penasihat hukum bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi kontraktual.

Apapun hasilnya, putusan sela ini akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum Noor Muhammad. Di tengah tekanan opini publik dan sorotan media, doa dan harapan keluarga kini menyatu dalam keyakinan — bahwa keadilan, pada akhirnya, hanya akan berpihak kepada kebenaran.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *