Jakarta, NusaKhatulistiwa.com –
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan pengadaan hakim secara mandiri.
Penerbitan regulasi ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat independensi kekuasaan kehakiman, khususnya pada aspek rekrutmen dan pengadaan hakim di lingkungan peradilan tingkat pertama. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi konkret dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang melaksanakan pengadaan hakim secara mandiri tanpa campur tangan lembaga eksekutif.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengadaan hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga harus dikelola sepenuhnya oleh Mahkamah Agung demi menjaga prinsip independensi peradilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PERMA Nomor 5 Tahun 2025 hadir sebagai payung hukum yang mengatur secara komprehensif mekanisme pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama, mulai dari perencanaan kebutuhan hakim, tahapan seleksi, persyaratan administratif dan kompetensi, hingga proses pengangkatan.
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia, terutama dalam menghadapi tingginya beban perkara dan keterbatasan jumlah hakim di sejumlah wilayah.
Selain itu, Mahkamah Agung menekankan bahwa proses pengadaan hakim akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta merit system, guna memastikan bahwa hakim yang dihasilkan memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalitas yang tinggi. Dengan demikian, kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Penerbitan PERMA ini juga dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Dengan kewenangan pengadaan hakim yang sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan hakim di pengadilan tingkat pertama sesuai dengan karakteristik dan beban kerja masing-masing daerah.
Mahkamah Agung melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menyampaikan bahwa dokumen PERMA Nomor 5 Tahun 2025 dapat diakses secara terbuka oleh publik. Keterbukaan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam membangun kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap kebijakan strategis di bidang peradilan dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat luas.
Dengan berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya berfungsi mengadili, tetapi juga bertanggung jawab penuh dalam menyiapkan sumber daya hakim yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

