Rab. Mar 4th, 2026

“KUHP Baru Pertegas Batasan Restorative Justice: 9 Jenis Kejahatan Wajib Lanjut ke Pengadilan”

Jakarta, NusaKhatulistiwa.com — Pemerintah resmi memperkuat penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana nasional melalui KUHP baru dan RKUHAP yang telah disahkan menjadi undang-undang pada November 2025. Meski memberi ruang besar bagi pemulihan antara pelaku dan korban, kedua regulasi tersebut secara tegas memberikan pembatasan ketat terhadap 9 jenis tindak pidana yang dilarang masuk mekanisme RJ.

Menurut ketentuan KUHAP Baru, kasus-kasus berikut wajib diproses hingga ke pengadilan dan tidak dapat dihentikan melalui jalur damai:

  1. Tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
  2. Tindak pidana terorisme.
  3. Tindak pidana korupsi.
  4. Kekerasan seksual (TPKS).
  5. Tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas (kecuali kealpaan).
  6. Tindak pidana terhadap nyawa manusia (pembunuhan).
  7. Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
  8. Kejahatan yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
  9. Tindak pidana narkotika (kecuali pengguna yang diposisikan sebagai korban).

Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kejahatan-kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara tetap diproses melalui jalur peradilan formal.


Syarat Ketat Pengajuan RJ dalam KUHAP Baru

Berdasarkan Pasal 80 KUHAP Baru, mekanisme RJ hanya dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan pokok, yaitu:

  1. Pelaku merupakan non-residivis, alias baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana ringan, yakni denda kategori III atau penjara maksimal 5 tahun.
  3. Kesepakatan dilakukan tanpa paksaan, tanpa tekanan, intimidasi, ataupun tipu daya, baik dari pelaku maupun korban.

Selain itu, penyidik dan penuntut umum diberi kewenangan untuk menawarkan atau memfasilitasi proses RJ apabila kedua belah pihak setuju.


Mekanisme dan Batas Waktu yang Sangat Ketat

KUHAP baru juga mempertegas batas waktu penyelesaian. Segala bentuk kesepakatan damai, seperti ganti rugi, pengembalian barang, hingga biaya medis atau psikologis wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari sejak kesepakatan disetujui.

Apabila kewajiban penyelesaian dipenuhi sesuai batas waktu, penyidik dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), yang kemudian ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari.


Landasan Hukum RJ dalam KUHP Baru

Mekanisme RJ tertuang dalam beberapa ketentuan, antara lain:

Pasal 94 junto Pasal 81–83 KUHP yang mengatur pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti rugi.

Pasal 76 ayat (3) huruf a yang mewajibkan adanya syarat khusus pemulihan dalam pengawasan.

Sementara itu, RKUHAP yang disahkan pada 2025 semakin memperjelas mekanisme RJ secara lebih detail, namun tetap memberikan pengecualian absolut terhadap perkara-perkara besar seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual.


Mulai Berlaku Efektif 2 Januari 2026

KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026, dan diperkirakan akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola peradilan pidana Indonesia. Pemerintah berharap penerapan keadilan restoratif dapat mengurangi beban perkara, memperkuat pemulihan korban, sekaligus tetap melindungi kepentingan publik dan negara melalui pengecualian yang ketat.

Dengan hadirnya aturan ini, Indonesia memasuki babak baru dalam reformasi hukum pidana—memadukan pendekatan humanis, modern, dan berorientasi pemulihan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan-kejahatan berat.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *