Rab. Jan 14th, 2026

KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku, Indonesia Tegaskan Arah Baru Pemidanaan Nasional

NusaKhatulistiwa.com | Banjarbaru —
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki hukum pidana yang sepenuhnya dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.

Mengakhiri Jejak Hukum Kolonial

Selama puluhan tahun, KUHP lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat modern serta semangat perlindungan hak asasi manusia. Banyak ketentuan dianggap tidak kontekstual dan kerap menimbulkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan fondasi hukum pidana kolonial dan menggantinya dengan sistem hukum nasional yang menegaskan kedaulatan hukum bangsa.

Paradigma Baru Pemidanaan

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya pemidanaan identik dengan hukuman penjara, kini jenis pidana diperluas dan dibuat lebih variatif.

KUHP baru mengatur pidana pokok yang meliputi pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, serta pidana mati dengan pengaturan khusus. Di luar itu, diperkenalkan pula pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta pidana denda berbasis kategori yang memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pendekatan ini dimaksudkan agar pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi manfaat sosial.

“Pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki, bukan semata-mata membalas,” menjadi semangat utama yang diusung dalam KUHP baru.

Pengakuan Hukum Adat dan Keadilan Restoratif

Terobosan lain dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum adat (living law) yang hidup di tengah masyarakat. Pengakuan tersebut diberikan dengan batasan ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, pidana tambahan kini mencakup kewajiban pemulihan, permintaan maaf kepada korban, hingga pembayaran ganti rugi. Konsep ini memperkuat pendekatan keadilan restoratif, yang menempatkan korban dan pemulihan hubungan sosial sebagai bagian penting dari proses hukum pidana.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Berlakunya KUHP baru menuntut penyesuaian besar di kalangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan. Pemahaman yang komprehensif terhadap norma baru menjadi kunci agar implementasi tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik.

Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk memahami perubahan hukum pidana yang berlaku, mengingat sejumlah perbuatan kini diatur dengan pendekatan dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Tantangan Implementasi

Meski dinilai lebih humanis dan progresif, penerapan KUHP baru diperkirakan tidak lepas dari tantangan. Sosialisasi yang masif, pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, serta edukasi publik menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi di lapangan.

Para pengamat hukum menilai, keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh substansi norma, tetapi juga oleh integritas dan profesionalisme para penegak hukum dalam menerapkannya secara adil dan proporsional.

Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Dengan diberlakukannya KUHP baru 2026, Indonesia resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan penegakan hukum pidana. Sistem hukum yang lebih modern, kontekstual, dan berkeadilan kini menjadi pijakan dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.

Bagi bangsa Indonesia, KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, melainkan simbol transformasi hukum nasional menuju sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berorientasi pada keadilan substantif.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *