Jum. Mar 6th, 2026

KUHAP Baru: Laporan Tidak Ditindaklanjuti Polisi, Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pra Peradilan

Jakarta, NusaKhatulistiwa.com – Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah mendapat sorotan publik, salah satu perubahan penting adalah pemberian hak yang lebih kuat kepada masyarakat untuk mengajukan pra peradilan apabila laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.

Revisi KUHAP yang baru dirumuskan ini mempertegas bahwa setiap laporan masyarakat wajib mendapatkan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan berbasis prosedur. Jika penyidik tidak melakukan tindakan yang semestinya dalam batas waktu tertentu, pelapor dapat langsung mengajukan pra peradilan untuk menilai apakah tindakan kepolisian sudah sesuai hukum.

“Ini merupakan mekanisme korektif dan bentuk pengawasan yudisial terhadap kinerja penyidik. KUHAP baru menempatkan masyarakat sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengevaluasi secara hukum bila laporan mereka tidak digubris,” ujar seorang pakar hukum pidana yang terlibat dalam proses penyusunan draf regulasi tersebut.


Hak Pelapor Semakin Diperkuat

Dalam aturan lama, pra peradilan umumnya digunakan untuk menggugat:

penangkapan,

penahanan,

penghentian penyidikan,

penghentian penuntutan.

Namun dalam KUHAP terbaru, ruang lingkup pra peradilan diperluas. Salah satu poin krusial ialah penasionalisasian hak pelapor untuk menuntut kepastian hukum ketika laporannya tidak diproses oleh aparat.

“Negara wajib menjamin bahwa setiap warga mendapatkan layanan penegakan hukum yang efektif. Jika ada laporan yang diabaikan, maka pelapor tidak lagi berada dalam posisi yang lemah, karena pra peradilan dapat menjadi sarana untuk meminta pertanggungjawaban penyidik,” jelasnya.


Transparansi Penanganan Laporan

Melalui regulasi baru, polisi diwajibkan memberikan:

tanda bukti laporan,

nomor register perkara,

update perkembangan penanganan,

alasan hukum bila laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Jika prosedur ini tidak dijalankan, pra peradilan menjadi mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa tindakan penyidik tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas.


Diharapkan Kurangi “Laporan Mandek”

Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan laporan yang tidak diproses tanpa penjelasan. Banyak kasus akhirnya berhenti di meja penyidik tanpa kejelasan. Dengan KUHAP baru, mekanisme pra peradilan diperkirakan menjadi instrumen untuk mengurangi fenomena tersebut.

“Kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum, namun pengawasan harus tetap berjalan. Pra peradilan adalah kontrol penting agar proses hukum tetap berada dalam rel yang benar,” tegas salah satu akademisi hukum Universitas di Jakarta.


Masyarakat Diimbau Pahami Mekanisme Baru

Ahli hukum juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan pra peradilan harus berbasis pada prinsip hukum yang tepat. Pengajuan pra peradilan memerlukan dasar bahwa penyidik tidak menjalankan kewenangan atau prosedur sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

“Pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak hukum harus ditingkatkan. Dengan memahami mekanisme pra peradilan, pelapor dapat menuntut kepastian hukum tanpa harus merasa dipinggirkan oleh proses penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *