Jakarta, NusaKhatulistiwa.com – Setelah proses legislasi panjang, DPR RI resmi mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang baru pada 18 November 2025.
Ketentuan baru itu akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, serentak dengan diberlakukannya KUHP Baru.

Revisi ini dianggap sebagai langkah besar dalam modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia, menyusul kebutuhan sinkronisasi antara hukum materiil (KUHP) dan hukum acara (KUHAP), serta adaptasi terhadap perkembangan HAM, konvensi internasional, dan dinamika sosial-teknologi.
Namun bersamaan dengan pengesahan, banyak pihak — termasuk praktisi, akademisi, dan organisasi hak asasi — menyuarakan kekhawatiran atas beberapa pasal kontroversial. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah bahwa dalam KUHAP Baru, putusan bebas (vrijspraak) di tingkat pertama dinyatakan final dan mengikat — tanpa kemungkinan kasasi dari jaksa.
Untuk menggali pandangan mendalam soal implikasi revisi ini, NusaKhatulistiwa.com mewawancarai M. Supian Noor, SH., MH., Ketua Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara.
📢 Pandangan dari M. Supian Noor, SH., MH.
Menurut Supian Noor, lahirnya KUHAP Baru dan kewenangan final atas putusan bebas membawa konsekuensi serius terhadap kontrol kualitas putusan dan hak masyarakat atas keadilan. Ia menyatakan:
“KUHAP Baru membawa harapan bagi perlindungan hak tersangka dan terdakwa — penyederhanaan proses, kejelasan status hukum, dan penghormatan asas due process. Namun ketika putusan bebas jadi final tanpa ruang kasasi bagi jaksa, kita menghadapi risiko besar: kontrol yudisial melemah, dan kesalahan penilaian bisa sulit diperbaiki.”
Lebih lanjut, Supian Noor menekankan bahwa:
Integritas dan profesionalisme hakim menjadi sangat krusial. Tanpa pengawasan MA (Mahkamah Agung) via kasasi, keputusan tingkat pertama menjadi titik akhir.
Potensi penyalahgunaan wewenang meningkat, terutama dalam kasus sensitif politis, ekonomi, atau korporasi besar — karena putusan bebas bisa menjadi “hadiah final” tanpa bermuara pada pertanggungjawaban.
Perlunya mekanisme pengawasan eksternal dan transparansi — seperti akses publik ke putusan, audit independen, serta prosedur banding/peninjauan kembali yang kuat ketika muncul bukti baru.
“Reformasi hukum tak bisa hanya soal pasal baru. Ia harus dibarengi budaya peradilan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak korban, saksi, dan masyarakat,” ingatnya.
Supian Noor juga menyoroti bahwa waktu menuju implementasi (kurang dari 2 bulan sejak disahkan) memberi tantangan bagi seluruh elemen penegak hukum untuk menyesuaikan prosedur, pelatihan, dan mekanisme internal — agar penerapan KUHAP Baru tidak menimbulkan “kejutan hukum” bagi masyarakat.
⚠️ Apa Artinya bagi Sistem Peradilan dan Publik?
Berdasarkan analisis NusaKhatulistiwa.com, beberapa konsekuensi nyata yang bisa muncul:
Putusan bebas akan semakin berdampak besar — bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas. Kesalahan hakim tidak bisa direvisi lewat kasasi, sehingga keputusan pertama menentukan segalanya.
Penilaian kualitas penegakan hukum akan tertumpu pada hakim tingkat pertama; tekanan eksternal atau internal bisa memengaruhi independensi.
Hak korban, saksi, dan publik terhadap keadilan bisa terganggu, terutama jika putusan bebas diambil dalam proses yang dianggap lemah atau manipulatif.
Keniscayaan bagi transparansi peradilan, akses informasi putusan, dan supervisi eksternal — agar KUHAP Baru tidak menjadi instrumen baru ketidakpastian hukum.
✅ Kesimpulan
Dengan berlakunya KUHAP Baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana. Meski membawa potensi perbaikan — terutama dalam upaya menjamin hak tersangka/terdakwa dan mempercepat proses hukum — aturan baru ini juga membawa tantangan besar: menjamin bahwa keputusan bebas tidak menjadi zona akhir tanpa kontrol, dan bahwa penegakan hukum tetap berlandaskan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagaimana diingatkan oleh Supian Noor, revisi undang-undang hanya akan bermakna jika diiringi dengan reformasi budaya dan institusi peradilan. Tanpa itu, KUHAP Baru bisa menjadi pedang bermata dua.
NusaKhatulistiwa.com akan terus memantau implementasi KUHAP Baru, reaksi publik, dan dampaknya terhadap sistem peradilan di Indonesia — terutama di wilayah luar Jawa dan Kalimantan, di mana akses terhadap keadilan seringkali lebih rentan.

