Banjarbaru, Kalimantan Selatan — NusaKhatulistiwa.com — Isu profesionalitas penegakan hukum kembali menguat setelah Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan & Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med., memberikan pernyataan tegas mengenai keberadaan KUHAP yang baru. Menurutnya, revisi menyeluruh terhadap hukum acara pidana tersebut telah menghadirkan fondasi kuat untuk menghentikan praktik intimidasi terhadap advokat yang sebelumnya sering terjadi pada era KUHAP lama.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Supian Noor menyoroti fakta bahwa selama bertahun-tahun advokat bekerja dalam tekanan, terutama saat menjalankan fungsi pendampingan. Di masa lalu, banyak advokat tiba-tiba dituding “menghalangi penyidikan” dan dijerat Pasal 21, hanya karena menjalankan tugas profesional dalam mendampingi klien.
“Dulu advokat itu rawan ditekan. Saat mendampingi klien, bisa langsung ditodong Pasal 21. Banyak rekan-rekan kami yang terkena akibatnya. Itu bentuk ketimpangan yang tidak boleh terjadi lagi,” tegas Supian Noor.
KUHAP Baru Ubah Peta Keseimbangan Penegakan Hukum
Supian Noor menilai KUHAP baru telah mencabut akar masalah yang selama ini mengganggu independensi advokat. Regulasi tersebut memperjelas batasan unsur obstruction of justice dan menegaskan bahwa pendampingan hukum adalah hak konstitusional, bukan ruang tafsir bagi penyidik.
“Dengan KUHAP baru, tidak ada lagi ruang kriminalisasi advokat. Pendampingan klien adalah bagian dari tugas, bukan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya menjaga martabat profesi advokat, tetapi juga memperkuat kualitas penyidikan. Dengan kehadiran advokat yang terlindungi, proses hukum menjadi lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
PPPKMN Desak Aparat Penegak Hukum Percepat Adaptasi
Menurut Supian Noor, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum — terutama penyidik di daerah — memahami dan mengimplementasikan KUHAP baru secara benar. Ia menilai sebagian aparat masih menggunakan paradigma lama yang berpotensi menimbulkan benturan dengan advokat.
“Penyidik dan advokat itu bukan musuh. Keduanya sama-sama penegak hukum. Kami mendorong pelatihan, sosialisasi, dan penguatan etika agar KUHAP baru benar-benar berjalan,” ungkapnya.
PPPKMN, sebagai wadah para praktisi pembela keadilan dan mediator pengadilan, menyatakan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, lembaga yudikatif, maupun akademisi untuk memastikan perpindahan ke sistem KUHAP baru berjalan mulus.
Urgensi Menegakkan Profesionalisme & Keadilan Substantif
Supian Noor mengingatkan bahwa tujuan utama reformasi KUHAP adalah memastikan proses hukum yang lebih adil, modern, dan menghormati hak asasi manusia. Menurutnya, sistem hukum tidak akan pernah sehat apabila advokat masih menjalankan profesinya di bawah bayang-bayang ancaman.
“Advokat adalah benteng keadilan. Bila advokat ditekan, maka rusaklah seluruh ekosistem hukum. KUHAP baru adalah langkah maju yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
PPPKMN Ajak Semua Pihak Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Menutup keterangannya, Supian Noor menyerukan pentingnya membangun budaya hukum yang beretika dan saling menghormati antar-penegak hukum. Ia menegaskan bahwa PPPKMN akan terus menyuarakan kepentingan advokat, mediator, dan pencari keadilan di seluruh Indonesia.
“Keadilan hanya dapat berdiri bila seluruh penegak hukum berjalan dalam koridor etika. Ini momentum kita membangun Indonesia yang lebih beradab,” pungkasnya.

