NusaKhatulistiwa.com | Jakarta —
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami dan melaporkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara tegas batasan unsur delik pada setiap perbuatan, termasuk siapa yang berhak melapor dan kapan suatu peristiwa dapat diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi meningkatnya laporan pidana di masyarakat yang kerap tidak memenuhi unsur delik, khususnya terkait perzinahan, perbuatan cabul, hidup bersama tanpa perkawinan, penyebaran berita bohong (hoaks), pencurian, penipuan, hingga perusakan barang.
“Hukum pidana tidak bisa ditegakkan hanya berdasarkan asumsi, emosi, atau penilaian moral sepihak. Semua harus diuji dengan unsur delik yang jelas,” ujar Supian Noor.
Perzinahan dan Hidup Bersama Bukan Delik Bebas
Supian Noor menjelaskan bahwa perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak, bukan oleh sembarang orang.
Hal serupa juga berlaku pada ketentuan hidup bersama tanpa perkawinan sebagaimana Pasal 412 KUHP, yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak tertentu.
“Tanpa pengaduan sah, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memproses perkara tersebut,” tegasnya.
Perbuatan Cabul Tidak Selalu Berarti Persetubuhan
Terkait Pasal 414 KUHP tentang perbuatan cabul, Supian Noor menekankan bahwa delik ini tidak mensyaratkan adanya persetubuhan. Namun demikian, tetap harus ada perbuatan nyata yang melanggar norma kesusilaan serta memenuhi unsur pidana lainnya.
“Tidak semua tuduhan cabul otomatis menjadi tindak pidana. Unsurnya harus diuji secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Hoaks Harus Menimbulkan Dampak Sosial
Sementara itu, mengenai penyebaran berita bohong sebagaimana Pasal 263–264 KUHP, Supian Noor menjelaskan bahwa tidak setiap informasi keliru dapat dipidana. Hoaks baru dapat dijerat pidana apabila disebarkan dengan kesengajaan, diketahui atau patut diduga bohong, serta menimbulkan keonaran atau keresahan sosial.
“Pidana hoaks mensyaratkan adanya dampak sosial yang nyata, bukan sekadar kesalahan informasi,” katanya.
Pencurian, Penipuan, dan Perusakan Menitikberatkan Niat
Dalam konteks pencurian (Pasal 476 KUHP), penipuan (Pasal 492 KUHP), dan perusakan barang (Pasal 521 KUHP), Supian Noor menegaskan bahwa niat jahat atau kesengajaan merupakan unsur utama yang harus dibuktikan.
Penipuan, misalnya, harus dibuktikan adanya itikad tidak baik sejak awal, penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta adanya kerugian akibat penyerahan barang atau hak. Sedangkan perusakan barang menitikberatkan pada unsur kesengajaan, bukan pada besar kecilnya kerugian.
“Pidana bukan alat tekanan, apalagi alat balas dendam. Jika unsur niat tidak terbukti, maka pemidanaan tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
Dorong Literasi dan Edukasi Hukum Publik
Ketum PPPKMN menilai rendahnya literasi hukum menjadi salah satu penyebab maraknya laporan pidana yang tidak memenuhi unsur delik. Hal ini berpotensi merugikan semua pihak dan membebani sistem peradilan pidana.
Ia mendorong peran aktif media, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum dalam memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak melapor, tetapi juga wajib memahami batasan hukum agar keadilan benar-benar tercapai,” pungkas Supian Noor.
PPPKMN, lanjutnya, akan terus berkomitmen melakukan edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta penguatan peran mediator guna mendorong penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

