NusaKhatulistiwa.com – Jakarta.
Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), “M. Supian Noor”,”indonesian lawyer”, angkat bicara menanggapi polemik kehadiran aparat militer di ruang persidangan sipil yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, pengadilan adalah pilar utama negara hukum yang harus dijaga independensinya dari segala bentuk tekanan simbolik maupun struktural.
“Ruang sidang bukan sekadar tempat prosedural, melainkan ruang etik dan konstitusional. Di sanalah keadilan diuji, dan di sanalah negara memperlihatkan komitmennya terhadap supremasi hukum,” tegas Supian Noor dalam keterangan tertulisnya.
Menjaga Garis Batas Sipil–Militer
Supian Noor menilai bahwa kehadiran militer dalam persidangan sipil—tanpa dasar kebutuhan yang jelas dan izin otoritatif—berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif bagi para pencari keadilan. Ia mengingatkan, demokrasi pasca-reformasi dibangun di atas prinsip pemisahan kewenangan yang tegas antara ranah sipil dan militer.
“Militer memiliki peran strategis dalam pertahanan negara. Namun, ketika memasuki ruang sipil, terlebih ruang peradilan, negara wajib memastikan ada pembatasan yang ketat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Perspektif Etik dan Psikologis Persidangan
Menurut Ketum PPPKMN, dampak kehadiran aparat bersenjata di ruang sidang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga psikologis. Hakim, saksi, terdakwa, hingga pengunjung sidang dapat merasakan tekanan yang berpotensi memengaruhi proses peradilan yang adil (fair trial).
“Pengadilan harus menjadi ruang aman—bukan ruang yang menghadirkan ketakutan. Etika persidangan menuntut suasana netral agar setiap pihak dapat menyampaikan keterangan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Kerangka Hukum dan Tata Kelola Persidangan
Supian Noor menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan peradilan yang mengatur protokol keamanan dan tata tertib persidangan. Ia mengingatkan bahwa pengamanan di lingkungan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan dan aparat sipil terkait, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur tegas oleh hukum.
“Nota kesepahaman antar-lembaga tidak boleh menegasikan prinsip dasar peradilan. Semua kebijakan operasional harus tunduk pada hukum acara dan menjunjung tinggi martabat pengadilan,” katanya.
Edukasi Publik dan Tanggung Jawab Negara
Lebih lanjut, PPPKMN mendorong pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk aktif mengedukasi publik mengenai batas-batas peran institusi negara. Transparansi, kata Supian Noor, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Ketika publik memahami aturan dan batas kewenangan, potensi kecurigaan dan kegaduhan dapat diminimalkan. Negara hukum bertumpu pada kejelasan aturan dan konsistensi pelaksanaan,” tambahnya.
Seruan Evaluasi dan Dialog Terbuka
Sebagai penutup, Ketum PPPKMN menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengamanan di ruang sidang sipil serta membuka dialog lintas institusi—yudikatif, eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil—demi memastikan pengadilan tetap merdeka.
“Menjaga independensi peradilan berarti menjaga masa depan demokrasi. Di situlah keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkas M. Supian Noor.
Pertanyaan untuk Pembaca:
Menurut Anda, bagaimana seharusnya negara menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan independensi peradilan di ruang sidang sipil?
NusaKhatulistiwa.com berkomitmen menghadirkan liputan edukatif dan interaktif demi memperkuat literasi hukum dan demokrasi publik.

