Rab. Mar 4th, 2026

Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadis Pertambangan Kukar, Diduga Fasilitasi Tambang di Lahan Negara: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah


NusaKhatulistiwa.com | Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan ADR, yang diduga memiliki peran strategis dalam memberikan ruang terjadinya aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi yang status hukumnya merupakan lahan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum atau setidaknya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan. Dugaan tersebut mengarah pada pemberian akses atau pembiaran terhadap aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan di lahan HPL Nomor 1 yang berada di bawah pengelolaan negara.

Lahan Transmigrasi yang Disasar Tambang

Berdasarkan keterangan penyidik, lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak era 1980-an. Sebagian lahan telah bersertifikat, sementara sebagian lainnya berstatus HPL—yang secara hukum merupakan aset negara.

Aktivitas pertambangan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2013. Meskipun sempat mendapat teguran pada 2011, kegiatan tersebut diduga tetap berjalan hingga 2012. Batu bara yang dihasilkan kemudian diperjualbelikan.

“Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi tanpa penyelesaian hak. Aktivitas tetap berjalan meski sudah ditegur,” ungkap penyidik.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berkembang untuk menelusuri keterlibatan pihak korporasi maupun aktor lain yang berpotensi turut bertanggung jawab secara pidana maupun perdata.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Perhitungan sementara didasarkan pada estimasi hasil penjualan batu bara dalam kurun waktu aktivitas tambang tersebut berlangsung.

Dalam konteks hukum pidana korupsi, dugaan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting yang harus dibuktikan secara cermat dan akuntabel. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional dan transparan dalam menghitung nilai kerugian, termasuk melibatkan auditor negara yang berwenang.

Dimensi Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Jabatan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dalam sektor strategis, yakni pertambangan. Secara normatif, pejabat yang memiliki kewenangan administratif wajib menjalankan tugas sesuai asas legalitas, asas kepastian hukum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, perkara ini juga membuka diskursus mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki status hukum khusus, seperti lahan transmigrasi dan HPL negara. Pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, agraria, dan keadilan bagi masyarakat setempat.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, peran korporasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Publik kini menanti transparansi proses hukum serta konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor sumber daya alam yang selama ini kerap menjadi ladang konflik dan polemik.


Catatan Redaksi NusaKhatulistiwa.com

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Negara memiliki mandat konstitusional untuk menguasai dan mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagaimana menurut Anda?
Apakah pengawasan terhadap sektor pertambangan selama ini sudah berjalan efektif?
Apakah sanksi hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah memberikan efek jera?

Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar dan ikuti terus pembaruan berita hukum dan kebijakan publik hanya di NusaKhatulistiwa.com.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *