Rab. Jan 14th, 2026

Kasus Kematian Mahasiswi di Banjarmasin: Oknum Polisi Jadi Tersangka, Publik Tuntut Proses Hukum Transparan


NusaKhatulistiwa.com — Banjarmasin
Tabir kematian tragis seorang mahasiswi di Kota Banjarmasin perlahan mulai terkuak. Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial MS (20) sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya Zahra Dilla (20), mahasiswi yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Kampus STHS A Banjarmasin pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Polresta Banjarmasin setelah serangkaian penyelidikan mendalam dilakukan. Yang mengejutkan publik, tersangka diketahui merupakan oknum anggota Polri berpangkat Bripda, yang saat ini bertugas di Polres Banjarbaru.


“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber kepolisian kepada awak media.


Cekcok di SPBU Gambut, Berujung Hilangnya Nyawa
Berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Korban dan tersangka diketahui melakukan pertemuan dan sempat terlibat cekcok di kawasan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar.
Cekcok tersebut diduga dipicu oleh persoalan hubungan pribadi. Dalam keterangan penyidik, korban disebut mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada pihak lain yang memiliki kedekatan emosional dengan tersangka.


“Pertengkaran itu kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan fisik,” ungkap penyidik.


Dalam versi kepolisian, tersangka diduga melakukan pencekikan hingga korban tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WITA, jasad korban ditemukan di selokan depan kawasan Kampus STHS A Banjarmasin.
Penemuan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan civitas akademika kampus.


Status Oknum Aparat Jadi Sorotan Publik
Keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini memicu perhatian dan keprihatinan luas dari masyarakat. Banyak pihak menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terlebih ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa status sebagai anggota Polri tidak memberikan kekebalan hukum.


“Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas sumber kepolisian.


Selain proses pidana di peradilan umum, tersangka juga dipastikan akan menjalani proses etik dan disiplin internal sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Penyidikan Berjalan, Pasal Masih Didalami
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi, hasil forensik, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.
Kepolisian belum merinci pasal yang akan dikenakan secara final. Namun secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, bergantung pada hasil pembuktian unsur perbuatan dan niat tersangka.


“Semua akan diuji di proses hukum. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujar penyidik.


Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Duka dan Harapan Keadilan
Kematian Zahra Dilla meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kampus, dan masyarakat luas. Kasus ini juga menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam relasi personal, yang kerap berujung pada tragedi kemanusiaan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan terbuka, objektif, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini, menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *