Jakarta, NusaKhatulistiwa.com — Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul permintaan maaf dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Permintaan maaf tersebut memantik perhatian luas, terlebih setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka mempertanyakan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan dalam perkara tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman menyampaikan kritik tajam terhadap tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa terhadap terdakwa Fandi.
Dengan nada retoris, Hotman mengajukan pertanyaan yang langsung menyentuh sisi kemanusiaan.
“Maaf boleh saja, tapi bagaimana tangis Fandi, ibunya, dan neneknya yang mendengar Fandi dituntut hukuman mati? Bagaimana kalau Fandi itu anakmu?” tulis Hotman dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu diskusi publik mengenai proporsionalitas tuntutan pidana dalam perkara narkotika.
Permintaan Maaf Jaksa di Forum DPR
Permintaan maaf yang menjadi sorotan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dalam forum RDPU Komisi III DPR RI yang membahas berbagai persoalan penegakan hukum di Indonesia.
Namun pihak Kejaksaan kemudian menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak berkaitan langsung dengan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa pernyataan maaf itu bertujuan meluruskan pernyataan jaksa sebelumnya dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Priandi, pernyataan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya sempat dianggap menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR terkait dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia.
Sorotan terhadap Tuntutan Hukuman Mati
Kasus yang menjerat Fandi sendiri berkaitan dengan perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang mencapai hampir dua ton.
Namun dalam perdebatan publik, muncul sejumlah pertanyaan mengenai posisi dan peran Fandi dalam perkara tersebut.
Hotman Paris menyoroti bahwa Fandi disebut baru bekerja sebagai anak buah kapal selama tiga hari dan bahkan baru mengenal kapten kapal saat peristiwa tersebut terjadi.
Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai kemungkinan bahwa terdakwa hanya berada pada posisi pelaksana paling bawah dalam struktur kejahatan narkotika internasional.
Dalam berbagai kasus narkotika skala besar, jaringan yang terlibat biasanya melibatkan:
- sindikat lintas negara
- operator logistik
- pemodal utama
- serta pelaksana di lapangan
Karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa analisis peran masing-masing pihak menjadi sangat penting dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana.
Perdebatan Rasa Keadilan
Pernyataan Hotman Paris yang menyinggung tangis keluarga terdakwa membawa dimensi lain dalam diskursus hukum yang tengah berlangsung.
Bagi sebagian kalangan, hal tersebut merupakan pengingat bahwa proses hukum tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga dimensi kemanusiaan.
Namun di sisi lain, ada pula pandangan bahwa tindak pidana narkotika dengan skala besar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan tegas demi melindungi masyarakat luas.
Karena itu, perkara ini kini berkembang menjadi perdebatan publik antara dua pendekatan hukum:
- Pendekatan represif untuk memberantas narkotika
- Pendekatan proporsional berdasarkan peran terdakwa
Ujian bagi Sistem Peradilan
Kasus Fandi pada akhirnya menjadi salah satu contoh bagaimana perkara narkotika besar sering kali memunculkan dilema antara penegakan hukum yang tegas dan pertimbangan kemanusiaan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai:
- fakta yang terungkap di persidangan
- alat bukti yang diajukan
- serta tingkat keterlibatan terdakwa
Putusan tersebut nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum Fandi, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara narkotika skala besar di Indonesia.
Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, satu pertanyaan yang kini bergema di ruang publik adalah pertanyaan yang dilontarkan Hotman Paris:
“Bagaimana jika Fandi itu anakmu?”
Pertanyaan tersebut kini tidak hanya menjadi kritik terhadap suatu perkara, tetapi juga menjadi refleksi tentang bagaimana hukum dipersepsikan oleh masyarakat dalam mencari keadilan. ⚖️

