Rab. Jan 14th, 2026

Hentikan Pemortalan! Kapolres Barsel: Ini Tindak Pidana, Polisi Siap Lakukan Penindakan Keras

Buntok, NusaKhatulistiwa.com —
Mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Selasa (2/12) terkait sengketa lahan antara warga Dadahup–Tambak Bajai dan PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) diwarnai penegasan tegas dari Kapolres Barito Selatan yang baru, AKBP Jacson Ricsco Hutapea, S.I.K., M.H.. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyatakan bahwa tindakan pemortalan atau pemblokiran jalan oleh oknum masyarakat merupakan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, serta tidak akan dibiarkan berulang tanpa konsekuensi hukum.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Barito Selatan itu dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Selatan, serta dihadiri unsur Muspida, Kapolres Barsel, Damang Daerah, Damang Provinsi Kalimantan Tengah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan perwakilan perusahaan. Mediasi ini digelar untuk memberikan klarifikasi hukum dan administratif setelah beredarnya klaim-klaim masyarakat terkait posisi tanah dan aktivitas perusahaan.

⭐ Kapolres Barsel Tegas: Pemortalan adalah Tindak Pidana

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Barsel menyampaikan peringatan keras atas aksi pemortalan yang sebelumnya dilakukan sejumlah oknum masyarakat sebagai bentuk protes. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sekadar melanggar norma sosial, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum nasional.

“Pemortalan adalah tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan penghalangan aktivitas secara sepihak. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Jacson Ricsco Hutapea.

Kapolres juga menekankan bahwa tindakan pemortalan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghambat kegiatan usaha yang telah memperoleh izin resmi, serta berpotensi memicu konflik antarwarga. Sebagai aparatur penegak hukum, ia menegaskan komitmen Polres Barsel untuk memulihkan keamanan dan mencegah eskalasi ketegangan di lapangan.

⭐ Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tindakan Sepihak

Lebih lanjut, Kapolres menyoroti bahwa tindakan memblokir akses perusahaan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan adanya tindakan sepihak yang mengganggu kepastian hukum maupun investasi yang sah di wilayah Barsel.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kelompok tertentu. Jika pemortalan kembali terjadi, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai prosedur hukum. Siapa pun yang mencoba mengambil tindakan di luar jalur resmi akan berhadapan dengan aparat,” tegasnya lagi.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan pemortalan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas karena berpotensi menghambat roda ekonomi dan menciptakan ketidakstabilan sosial di wilayah tersebut.

⭐ Pemda Barsel Klarifikasi: PT KNPI Tidak Serobot Tanah Masyarakat

Dalam forum yang sama, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memberikan paparan resmi yang menegaskan bahwa PT KNPI tidak mengambil tanah masyarakat Desa Dadahup maupun Desa Tambak Bajai. Penegasan ini merujuk pada Surat Bupati Barito Selatan Nomor B.672.1/SETDA/AS.III-BU/130/11/2025.

Pemda menjelaskan bahwa berdasarkan peta administrasi, verifikasi batas wilayah, serta dokumen pertanahan, lahan yang dikelola PT KNPI berada di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, bukan di wilayah administratif Kabupaten Kapuas sebagaimana diklaim sebagian pihak.

⭐ Fakta Hukum: HGU PT KNPI Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Perwakilan hukum PT KNPI turut memaparkan bahwa perusahaan memiliki dasar penguasaan lahan yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diuji melalui proses peradilan. Putusan Pengadilan Negeri Buntok dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan:

HGU PT KNPI sah dan berkekuatan hukum,

Lokasi HGU berada di Desa Tampulang,

Klaim masyarakat tidak berdasar,

Tindakan penghentian kegiatan perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum.

Fakta hukum tersebut turut memperkuat posisi aparat kepolisian dalam memastikan setiap tindakan penghalangan terhadap aktivitas perusahaan akan dipandang sebagai pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

⭐ Penutup: Peringatan Serius dari Aparat Hukum

Menutup pernyataannya, Kapolres Barsel kembali mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat berujung pada proses pidana.

“Ini peringatan resmi. Hentikan pemortalan. Bila aksi tersebut kembali terjadi, proses hukum akan berjalan. Kami siap melakukan penindakan keras demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.

Mediasi kemudian ditutup dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati putusan hukum yang ada, dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur dialog yang terstruktur.

(NusaKhatulistiwa.com)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *