Jejak Emas Ilegal Kalbar 2019–2025 Disisir, Negara Hadapi Skema Pencucian Uang Raksasa?
Nganjuk, NusaKhatulistiwa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas di wilayah Nganjuk, Kamis (19/2/2026), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan data analisis transaksi yang dikaitkan dengan PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019–2025 disebut-sebut mencapai Rp25,8 triliun.
Angka fantastis ini menempatkan perkara tersebut sebagai salah satu dugaan skema pencucian uang terbesar berbasis komoditas emas dalam beberapa tahun terakhir.
Jejak Tambang Ilegal: Dari Kalbar ke Jawa Timur
Pengusutan perkara ini berkaitan dengan praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Aktivitas PETI di wilayah tersebut selama ini menjadi sorotan karena:
- Tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)
- Merusak lingkungan dan ekosistem sungai
- Menghindari kewajiban pajak dan royalti negara
- Berpotensi menjadi sumber kejahatan terorganisir
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, emas hasil tambang ilegal diduga masuk ke rantai distribusi formal melalui toko emas dan jaringan perdagangan logam mulia.
Jika dugaan ini terbukti, maka skema yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif pertambangan, melainkan kejahatan ekonomi sistemik yang berpotensi merugikan negara dalam skala masif.
Modus yang Disorot: “Cuci Bersih” Lewat Perdagangan Emas?
Secara umum, pola TPPU dalam sektor komoditas dilakukan melalui tiga tahapan klasik:
- Placement – Dana hasil kejahatan ditempatkan dalam sistem keuangan.
- Layering – Transaksi berlapis untuk menyamarkan asal-usul dana.
- Integration – Dana kembali ke sistem ekonomi sebagai “aset sah”.
Dalam konteks emas ilegal, modus yang kerap terjadi adalah:
- Pembelian emas hasil PETI secara tunai
- Peleburan ulang untuk menghilangkan identitas asal
- Penjualan kembali melalui toko emas atau jalur resmi
- Pencatatan transaksi seolah-olah berasal dari sumber legal
Jika benar transaksi Rp25,8 triliun terkait aktivitas ilegal, maka negara menghadapi potensi kebocoran penerimaan yang sangat signifikan.
Aspek Hukum: Jerat Berlapis
Dalam kerangka hukum Indonesia, perkara ini berpotensi dijerat dengan:
- UU Minerba (aktivitas pertambangan tanpa izin)
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Ketentuan perpajakan dan kepabeanan
TPPU memiliki karakteristik khusus: tidak harus menunggu putusan pidana pokok untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Artinya, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak-pihak yang menikmati atau memfasilitasi aliran dana.
Dimensi Pengawasan: Di Mana Celahnya?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Bagaimana transaksi bernilai puluhan triliun dapat berlangsung selama bertahun-tahun?
- Apakah mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan sudah berjalan optimal?
- Adakah kelengahan dalam pengawasan perdagangan logam mulia?
Perdagangan emas termasuk sektor yang rawan dijadikan instrumen pencucian uang karena sifatnya yang:
- Bernilai tinggi
- Mudah dipindahkan
- Sulit dilacak tanpa sistem pencatatan ketat
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Tambang emas ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis lingkungan. PETI kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang mencemari sungai serta mengancam kesehatan masyarakat.
Kerugian negara tidak hanya dalam bentuk pajak dan royalti, tetapi juga biaya rehabilitasi lingkungan yang dapat mencapai angka besar dalam jangka panjang.
Jika transaksi Rp25,8 triliun tersebut benar terhubung dengan aktivitas ilegal, maka dampaknya mencakup:
- Kerusakan ekologi
- Distorsi pasar emas legal
- Ketimpangan persaingan usaha
- Potensi penguatan jaringan kejahatan terorganisir
Proses Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Penting ditegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyidikan. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa tetap berhak atas asas presumption of innocence sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Investigasi Lanjutan: Akankah Ada Tersangka Baru?
Dengan nilai transaksi yang sangat besar, publik menanti:
- Apakah akan ada penetapan tersangka tambahan?
- Apakah aliran dana lintas provinsi atau lintas negara ikut terlibat?
- Sejauh mana aset akan dibekukan dan disita?
Penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar jejaring ekonomi ilegal yang terstruktur.
Refleksi untuk Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- Kejahatan ekonomi tidak selalu terlihat kasat mata.
- Komoditas legal dapat menjadi kendaraan praktik ilegal.
- Pengawasan sektor riil harus sejalan dengan pengawasan keuangan.
Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik emas ilegal nasional?
Mampukah negara menutup seluruh celah pencucian uang berbasis komoditas?
NusaKhatulistiwa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, tajam, dan berbasis data.
NusaKhatulistiwa.com — Tajam dalam Fakta, Tegas dalam Analisis.

