Rab. Mar 4th, 2026

Dual Peran Penyidik dan Jaksa Dianggap Langgar Asas Keadilan, Tim Hukum Noor Muhammad Bongkar Cacat Formil Fatal dalam Persidangan Tipikor Banjarmasin

NusaKhatulistiwa.com, Banjarmasin —
Dinamika persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat ke permukaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025), menghadirkan pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh tim penasihat hukum terdakwa Noor Muhammad.

Sidang yang sedianya dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA sempat molor hingga sekitar pukul 11.30 WITA, akibat keterlambatan proses penjemputan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Meski demikian, ruang sidang tetap dipenuhi perhatian publik dan awak media, mengingat perkara ini menyangkut proyek strategis daerah yang menyedot anggaran besar.

Tim Hukum Soroti Pelanggaran Asas Pemisahan Fungsi

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, tim penasihat hukum dari Law Firm ADV SPN & Rekan, yang dipimpin oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., bersama Khairul Fahmi, S.H.I., Rhema Dewi Jayanti, S.H., M.H., dan Zatwa Amelia, S.H., menyampaikan keberatan mendasar terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi setebal 43 halaman itu, mereka menyoroti adanya cacat formil fatal karena dua pejabat kejaksaan, yakni Dr. Bimo Bayu Aji Kiswanto, S.H., M.H. dan Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H., M.H., diketahui merangkap jabatan sebagai penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama.

“Fakta ini adalah pelanggaran nyata terhadap asas due process of law. Penyidik tidak boleh menjadi jaksa atas hasil penyidikannya sendiri, karena hal itu menghapus independensi dan objektivitas penegakan hukum,” tegas M. Supian Noor di hadapan majelis hakim Tipikor PN Banjarmasin.

Supian Noor menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 1 angka 1 serta angka 6 KUHAP, yang menegaskan bahwa fungsi penyidikan dan penuntutan adalah dua domain berbeda yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sama.

Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Dikutip Sebagai Dasar

Dalam pembelaannya, tim hukum mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai landasan yuridis bahwa tindakan rangkap jabatan merupakan pelanggaran yang mengakibatkan batal demi hukum terhadap seluruh proses penyidikan dan dakwaan.

Antara lain, Putusan MA No. 1444 K/Pid/1991, Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991, Putusan PT DKI Jakarta No. 08/Pid/2003/PT.DKI, serta Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2013, yang semuanya menegaskan bahwa penyidik tidak boleh sekaligus menjadi penuntut dalam perkara yang sama.

“Konstruksi hukum seperti ini sudah sering dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, dakwaan yang disusun oleh pejabat yang sama dengan penyidik adalah tidak sah, dan seluruh proses peradilan ini seharusnya tidak dilanjutkan,” papar Supian Noor menegaskan.

Tim hukum juga menilai, kasus ini bukanlah perkara korupsi, melainkan sengketa administratif kontraktual yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata atau arbitrase. Tidak terdapat bukti adanya kerugian negara yang nyata maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Seruan Moral dan Asas Keadilan Substantif

Dalam kesempatan itu, M. Supian Noor menyitir adagium klasik hukum pidana yang berbunyi:

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Menurutnya, hukum harus ditegakkan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa prinsip fair trial dan rule of law harus menjadi dasar setiap proses peradilan, terlebih dalam perkara korupsi yang rentan terhadap penilaian publik.

Petitum Eksepsi dan Agenda Lanjutan

Dalam bagian petitum eksepsi, tim penasihat hukum Noor Muhammad memohon agar majelis hakim:

  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan proses penyidikan cacat formil dan batal demi hukum,
  3. Menyatakan surat dakwaan JPU tidak sah dan tidak dapat diterima,
  4. Menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini, serta
  5. Memerintahkan agar terdakwa Noor Muhammad dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, tim penasihat hukum memohon agar majelis “menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, hati nurani, dan kearifan yang melekat pada jabatan Yang Mulia Hakim.”

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan berakhir sekitar pukul 14.00 WITA. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya yaitu tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan dibacakan pada Jumat, 28 November 2025.

Kasus ini menjadi sorotan luas tidak hanya karena menyangkut proyek pembangunan strategis daerah, tetapi juga karena menyingkap persoalan serius dalam integritas dan profesionalisme penegakan hukum.

“Proses hukum yang adil hanya mungkin terwujud bila fungsi hukum dijalankan oleh pihak yang objektif, bukan oleh orang yang memeriksa dan menilai dirinya sendiri,” pungkas M. Supian Noor, S.H., M.H., mewakili tim Law Firm ADV SPN & Rekan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *