Penulis : M. Supian Noor, SH., MH. (Advokat & Mediator Pengadilan)
Jakarta, NusaKhatulistiwa.com — Perdebatan mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terseret dalam perkara penyelundupan narkotika berskala besar, kini berkembang menjadi isu yang lebih luas: apakah kewenangan penuntutan oleh jaksa telah digunakan secara proporsional, atau justru memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)?
Isu tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR RI di kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Forum tersebut membahas sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus ABK Batam dan insiden pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota parlemen mempertanyakan dasar dan proporsionalitas tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK yang dalam struktur operasi penyelundupan narkotika diduga berada pada posisi pelaksana lapangan.
Salah satu kritik paling keras disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpijak pada rasa keadilan, bukan sekadar pada legalitas formal yang tertulis dalam undang-undang.
Kontroversi Tuntutan Hukuman Mati

Kasus yang menyeret Fandi Ramadhan bermula dari pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang disebut-sebut melibatkan sekitar 1,9 ton sabu.
Pengungkapan kasus ini awalnya dipandang sebagai salah satu operasi besar dalam perang melawan narkotika di Indonesia. Aparat penegak hukum menyatakan bahwa jaringan tersebut menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia.
Namun ketika proses hukum berjalan, muncul kontroversi terkait tuntutan hukuman mati terhadap salah satu pelaku yang berstatus ABK.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa peran ABK dalam operasi penyelundupan sering kali berada pada level teknis, bukan sebagai pengendali atau pengambil keputusan dalam jaringan narkotika.
Perdebatan kemudian muncul:
apakah hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku yang mungkin hanya berada pada lapisan terbawah dalam struktur kejahatan?
Parlemen Soroti Potensi Abuse of Power

Dalam rapat tersebut, Rudianto Lallo menegaskan bahwa kewenangan jaksa memang diberikan oleh undang-undang, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
Ia bahkan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kewenangan undang-undang atau konstitusi semata jika penggunaan kewenangan tersebut justru menimbulkan ketidakadilan.
Menurutnya, salah satu risiko terbesar dalam sistem peradilan pidana adalah ketika kewenangan besar tidak disertai kontrol yang memadai.
Dalam situasi seperti itu, penegakan hukum berpotensi berubah menjadi kekuasaan yang menekan pihak paling lemah, bukan instrumen yang melindungi keadilan.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menyentuh konsep yang dalam teori hukum dikenal sebagai abuse of power, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Pidana
Dalam kajian hukum pidana modern, terdapat prinsip penting yang dikenal sebagai proporsionalitas hukuman.
Prinsip ini menyatakan bahwa tingkat hukuman harus sebanding dengan tingkat kesalahan, peran, dan tanggung jawab pelaku dalam suatu tindak pidana.
Dengan kata lain, seseorang yang berperan sebagai pengendali atau otak kejahatan tentu memiliki tingkat tanggung jawab yang berbeda dengan pihak yang hanya menjalankan perintah.
Para ahli hukum menilai bahwa ketidakseimbangan antara peran pelaku dan beratnya tuntutan pidana dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Hal inilah yang menjadi dasar kritik yang muncul dalam rapat Komisi III DPR RI.

Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Kontroversi dalam kasus ini juga berkaitan dengan persoalan yang lebih luas: kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus hukum di Indonesia sering memunculkan kritik publik terkait:
- ketimpangan dalam penerapan hukum
- penanganan kasus yang dinilai tidak konsisten
- perbedaan perlakuan antara pelaku kecil dan aktor besar
Apabila aparat penegak hukum tidak mampu menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tergerus.
Karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI dipandang sebagai bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.
Antara Penegakan Hukum dan Kekuasaan
Kasus Fandi Ramadhan kini tidak lagi sekadar perkara pidana narkotika. Ia telah berkembang menjadi perdebatan mengenai batas-batas kewenangan penegakan hukum.
Pertanyaan yang kini muncul di ruang publik adalah:
- Apakah tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK mencerminkan prinsip keadilan?
- Ataukah penegakan hukum dalam kasus ini telah melampaui batas proporsionalitas?
Di negara hukum, kewenangan penuntutan memang diberikan kepada jaksa. Namun kewenangan tersebut harus selalu berada dalam kerangka keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas.
Karena pada akhirnya, kekuatan hukum tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan, tetapi dari seberapa adil hukum itu ditegakkan.

