NusaKhatulistiwa.com, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia. Salah satu ketentuan paling progresif adalah Pasal 278 KUHP, yang secara tegas mengkriminalisasi penyesatan proses peradilan, termasuk praktik rekayasa kasus dan abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Aturan ini menjadi pesan keras negara bahwa kekuasaan hukum tidak boleh disalahgunakan. Polisi, jaksa, maupun pihak mana pun yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum kini tidak lagi kebal. Jika terbukti merekayasa perkara, ancaman pidana berat menanti—bahkan hingga 12 tahun penjara.
Negara Hadir Membatasi Kekuasaan Aparat
Tim penyusun KUHP dari Kementerian Hukum menegaskan bahwa Pasal 278 dirancang sebagai instrumen pengaman keadilan. Salah satu anggota tim, Albert Aries, menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan.
“Tidak boleh siapa pun, termasuk penyidik atau penuntut umum, merekayasa bukti, memanipulasi perkara, atau membuat peradilan menjadi sesat. Bahkan jika akibatnya orang bersalah dibebaskan atau orang tidak bersalah dipidana, sanksinya diperberat hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah baru KUHP: membatasi diskresi aparat agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan wewenang.
Rekayasa Kasus dan Abuse of Power: Masalah Klasik Penegakan Hukum
Dalam praktik selama ini, isu abuse of power kerap menjadi keluhan publik. Kekuasaan penyidikan dan penuntutan yang besar, jika tidak diawasi secara ketat, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu—baik politik, ekonomi, maupun personal.
Rekayasa kasus seringkali bermula dari:
- Pemaksaan keterangan saksi
- Manipulasi atau penghilangan alat bukti
- Kriminalisasi terhadap pihak tertentu
- Perlindungan terhadap pelaku yang memiliki kekuasaan atau modal
Fenomena ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 278 KUHP: Benteng Anti-Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 278 KUHP mengklasifikasikan penyesatan proses peradilan sebagai tindak pidana serius. Bentuk-bentuknya antara lain:
- Memalsukan, membuat, atau mengajukan alat bukti palsu
- Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu
- Mengubah, merusak, menyembunyikan, atau menghancurkan alat bukti
- Menghilangkan barang hasil kejahatan agar tidak dapat diperiksa
- Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana sehingga proses hukum menjadi salah sasaran
Jika dilakukan oleh aparat penegak hukum, ancaman pidananya hingga 9 tahun penjara atau denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Namun, jika perbuatan tersebut menyebabkan ketidakadilan substantif—orang bersalah bebas atau orang tidak bersalah dihukum—pidananya diperberat hingga 12 tahun penjara.
Edukasi Publik dan Efek Jera
Pakar hukum pidana menilai, ketentuan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Pasal 278 KUHP diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa kewenangan aparat adalah amanah, bukan alat menekan atau mengatur keadilan sesuai selera kekuasaan.
Masyarakat juga didorong untuk lebih kritis dan berani melaporkan dugaan rekayasa perkara, karena kini dasar hukum untuk menjerat pelaku sudah jelas dan tegas.
Tantangan Implementasi: Uji Nyali Aparat
Meski norma hukumnya kuat, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Penegakan Pasal 278 KUHP akan menjadi uji integritas internal aparat penegak hukum: beranikah sistem menindak “orang dalam”?
Tanpa pengawasan publik, transparansi proses hukum, dan keberanian institusi untuk membersihkan diri, pasal ini berisiko hanya menjadi simbol reformasi di atas kertas.
Penutup: Menuju Penegakan Hukum Tanpa Abuse of Power
Dengan diberlakukannya KUHP baru, negara mengirim pesan tegas: era rekayasa kasus dan abuse of power harus diakhiri. Hukum tidak boleh lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan.
Publik kini menaruh harapan besar bahwa Pasal 278 KUHP benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab di sanalah letak masa depan keadilan—bukan pada seberapa keras hukum tertulis, tetapi pada seberapa jujur dan berani ia ditegakkan.

