NusaKhatulistiwa.com – Kabar baik bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Pada tahun 2026, proses balik nama kendaraan bermotor semakin dipermudah dan lebih transparan. Pemerintah secara tegas menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bekas sebesar Rp 0. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan, meningkatkan akurasi data kendaraan nasional, sekaligus mengurangi praktik percaloan.
Meski BBN-KB dibebaskan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa masih terdapat biaya resmi lain yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh menjadi penting agar publik tidak salah persepsi maupun terjebak pungutan di luar ketentuan.
Balik Nama Kendaraan: Penting untuk Kepastian Hukum
Balik nama bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, melindungi pemilik baru dari risiko hukum, seperti sengketa kepemilikan, tilang elektronik (ETLE) yang masih tertuju ke pemilik lama, hingga potensi permasalahan pidana dan perdata di kemudian hari.
Dengan balik nama, seluruh data kendaraan—mulai dari STNK hingga BPKB—secara resmi tercatat atas nama pemilik baru di sistem Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Samsat.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk mengurus balik nama, pemilik baru wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi jual beli bermaterai
Menariknya, dalam kebijakan terbaru, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat mutlak, selama bukti jual beli sah dapat ditunjukkan.
Rincian Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan 2026
Walaupun BBN-KB ditetapkan Rp 0, berikut biaya resmi lain yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Rp 0 (nol rupiah) untuk kendaraan bekas. - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
Besaran pajak tergantung jenis dan nilai kendaraan. Rinciannya dapat dilihat pada lembar STNK masing-masing kendaraan. - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Rp 35.000 untuk sepeda motor
- Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat
- Penerbitan STNK
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan BPKB
- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Biaya Mutasi (Jika Berbeda Wilayah)
Apabila kendaraan berasal dari wilayah pendaftaran yang berbeda, diperlukan proses mutasi:- Rp 150.000 untuk sepeda motor
- Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Seluruh biaya tersebut merupakan tarif resmi dan dibayarkan melalui loket atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Samsat.
Edukasi Publik dan Pencegahan Pungli
Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara ilegal dan selalu menanyakan bukti pembayaran resmi. Transparansi biaya menjadi kunci untuk memutus mata rantai pungutan liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Selain itu, kebijakan BBN Rp 0 juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan dan mempercepat pembaruan data kepemilikan di tingkat nasional.
Balik nama kendaraan bekas pada 2026 menjadi lebih ringan dan jelas secara biaya. Dengan BBN-KB Rp 0, masyarakat hanya perlu menyiapkan biaya administrasi resmi sesuai ketentuan. Langkah ini tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemilik kendaraan bekas diimbau untuk segera melakukan balik nama demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum jangka panjang.

