Rab. Mar 4th, 2026

Aksi Sepihak di Perbatasan Kapuas–Barito Selatan Diduga Langgar Putusan Inkrah: PT. KNPI Laporkan Kerugian Rp 5,58 Miliar dan Desak Penegakan Hukum Tegas

NusaKhatulistiwa.com – Barito Selatan.
Ketegangan antara PT. Kadira Nusa Permata Inti (PT. KNPI) dan sekelompok masyarakat dari Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas kian memanas. Aksi pemortalan dan pemasangan plang klaim wilayah di area operasional Tampulang Estate, Kabupaten Barito Selatan, kini berbuntut panjang setelah perusahaan melaporkan kerugian mencapai Rp 5,58 miliar akibat penghentian total operasional selama enam hari.

Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Dalam kacamata hukum, tindakan yang dilakukan massa diduga melanggar amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengancam iklim investasi dan kepastian hukum di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah.


Putusan Pengadilan Diabaikan, Jalan Kebun Diblokade

Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Kronologis Aksi Masyarakat Dadahup, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KNPI, Rojali Rahman, aksi pemortalan pertama kali terjadi pada 19 Oktober 2025, dan mencapai puncaknya pada 19 November 2025, ketika sekitar 70 orang massa yang dipimpin oleh anggota DPRD Kapuas berinisial B menutup total akses utama menuju kebun Tampulang Estate.

Selama enam hari penuh, semua kegiatan operasional—mulai dari land clearing, pembuatan tanggul, aktivitas tenaga kerja harian, hingga penanaman kelapa sawit—terhenti total.

Padahal, PT. KNPI menegaskan seluruh kegiatan perusahaan telah berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Buntok dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan tegas bahwa wilayah sengketa secara hukum berada di dalam administrasi Kabupaten Barito Selatan, bukan Kapuas.

“Kami menjalankan investasi sesuai hukum, menghormati keputusan pengadilan, dan selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Tapi tindakan pemortalan, sweeping, dan intimidasi terhadap pekerja adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,”
tegas manajemen PT. KNPI dalam pernyataan tertulisnya kepada redaksi NusaKhatulistiwa.com.


Kerugian Rp 5,58 Miliar, Produktivitas Kebun Terancam

Dari hasil perhitungan internal, PT. KNPI menyebutkan total kerugian materiil akibat penghentian operasional mencapai Rp 5.584.334.040,-.
Kerugian ini dihitung berdasarkan aktivitas harian yang terhenti, dengan estimasi kerugian harian sebesar Rp 930 juta.

Rinciannya meliputi:

Pekerjaan land clearing dan parit;

Pembuatan tanggul utama;

Aktivitas tenaga kerja harian;

Penanaman kelapa sawit dan bibit unggul.

Manajemen menyatakan, apabila tindakan pemortalan terus berlanjut, potensi kerugian akan membesar dan mengancam kelangsungan produktivitas kebun jangka panjang, termasuk menurunkan pendapatan ratusan pekerja lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan.


Klaim Wilayah dan 9 Sungai: Fakta Hukum atau Retorika Politik?

Kelompok masyarakat dari Desa Dadahup mengklaim bahwa 9 dari 10 sungai di wilayah Tampulang merupakan milik mereka, dan menyebut kawasan itu masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Kapuas. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan wilayah tersebut sah masuk dalam administratif Kabupaten Barito Selatan.

Meski demikian, kelompok massa tetap melakukan aksi pemasangan plang nama sungai, bahkan menolak hasil keputusan pengadilan dengan dalih “belum ada surat berita acara resmi dari pemerintah daerah”.

Yang mengejutkan, berdasarkan berita acara dan dokumentasi lapangan, anggota DPRD yang memimpin aksi tersebut sempat menyatakan akan “bersurat kepada Presiden melalui partai politiknya”, memunculkan dugaan kuat adanya motif politik di balik aksi lapangan.

“Kalau setiap putusan pengadilan bisa diabaikan hanya karena alasan politik, maka hukum tidak lagi berdaulat. Ini bukan sekadar sengketa tanah — ini ujian bagi wibawa hukum negara,”
ujar seorang pengamat hukum agraria yang dimintai pendapat oleh NusaKhatulistiwa.com.


Perusahaan Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Investasi

PT. KNPI secara tegas mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tegas, agar tidak ada lagi aksi sepihak yang mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di kawasan perbatasan Kapuas–Barito Selatan.

Perusahaan menilai tindakan intimidatif terhadap pekerja serta pemortalan akses utama kebun bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap iklim investasi nasional, khususnya di sektor perkebunan strategis.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera menegakkan keadilan. Investasi yang sah dan berizin resmi harus mendapat perlindungan negara,”
tegas pernyataan resmi manajemen.


NusaKhatulistiwa Insight: Batas Administratif yang Jadi Bara Sosial

Peristiwa ini mencerminkan persoalan lama di Kalimantan Tengah: batas administratif yang kabur antara Kapuas dan Barito Selatan telah lama menjadi bara dalam sekam. Tanpa kejelasan dan penegakan hukum yang konsisten, konflik sosial, aksi pemortalan, hingga ancaman terhadap investasi akan terus berulang.

Kasus PT. KNPI menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk menjaga kedaulatan wilayah dan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia sebagai negara hukum.


🟤 Redaksi NusaKhatulistiwa.com
Editor: Tim Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah
Foto & Data Lapangan: Tampulang Estate, 19–25 November 2025

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *