Banjarmasin, NusaKhatulistiwa.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Perkara ini menarik perhatian publik karena memunculkan perdebatan tajam mengenai konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam proyek pemerintah.
Dalam perkara tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa konstruksi telah didudukkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin. Terhadap penyedia, jaksa bahkan mengajukan tuntutan pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Namun yang menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum adalah fakta bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinilai memiliki peran penting dalam pengendalian administrasi proyek tidak dijadikan tersangka maupun terdakwa dalam perkara ini.
Proyek Infrastruktur yang Berujung Persidangan

Proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan proyek konstruksi melibatkan beberapa aktor penting yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, di antaranya:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pejabat yang mewakili pengguna anggaran dalam pengendalian kegiatan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab langsung terhadap kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
- Penyedia jasa konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Struktur tersebut dirancang untuk menciptakan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan proyek pemerintah, sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah sejak awal.
Namun dalam perkara yang kini disidangkan di Tipikor Banjarmasin, justru muncul pertanyaan mengenai batas pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Jaminan Uang Muka 30 Persen yang Tidak Diklaim
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah jaminan uang muka proyek sebesar 30 persen.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembayaran uang muka kepada penyedia wajib disertai dengan jaminan uang muka (advance payment guarantee) yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi.
Fungsi jaminan ini sangat penting, yakni untuk:
- melindungi keuangan negara
- mengantisipasi kegagalan pekerjaan
- menjamin pengembalian dana apabila kontrak diputus
Apabila terjadi pemutusan kontrak pekerjaan, pemerintah melalui pejabat yang berwenang dapat mengklaim jaminan tersebut kepada penerbit jaminan sehingga uang negara yang telah dibayarkan dapat kembali.
Namun dalam perkara proyek jembatan Tapin ini, jaminan uang muka sebesar 30 persen tersebut tidak pernah diklaim, meskipun kondisi proyek dinilai membuka kemungkinan untuk dilakukan klaim sebagai bentuk pengamanan keuangan negara.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan kelalaian administratif dalam pengelolaan proyek.
PPK dan Penyedia Jadi Terdakwa
Dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum, PPK dan penyedia jasa konstruksi dijadikan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut di depan hukum.
Penyedia bahkan menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta.
Perkara ini kemudian menjadi semakin menarik perhatian karena dalam proses persidangan terungkap bahwa penyedia telah mengembalikan seluruh uang muka proyek yang diterima.
Pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela di hadapan Majelis Hakim dan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sering dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, meskipun secara hukum tidak otomatis menghapus unsur pidana.
KPA Tidak Dijadikan Terdakwa
Sorotan terbesar dalam perkara ini justru muncul dari posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa KPA yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengendalian proyek dan pengamanan keuangan negara tidak ikut diproses secara pidana, padahal klaim jaminan uang muka yang seharusnya menjadi langkah antisipatif tidak pernah dilakukan.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, KPA memiliki tanggung jawab dalam pengendalian penggunaan anggaran dan memastikan mekanisme pengamanan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, sebagian pengamat hukum menilai bahwa analisis tanggung jawab dalam proyek pemerintah seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada penyedia atau pelaksana kontrak.
Perdebatan tentang Rasa Keadilan
Kasus ini pada akhirnya berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Di ruang publik, muncul berbagai pertanyaan kritis:
- Apakah pertanggungjawaban pidana dalam proyek pemerintah telah ditetapkan secara proporsional?
- Apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan telah diperiksa secara setara?
- Ataukah hanya pihak tertentu yang akhirnya harus memikul konsekuensi hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan teknis proyek, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kini menjadi titik krusial dalam menentukan arah akhir perkara ini.
Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai:
- konstruksi hukum yang diajukan oleh jaksa
- fakta-fakta yang terungkap di persidangan
- serta tingkat pertanggungjawaban masing-masing pihak
Putusan yang akan dijatuhkan nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum para terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara proyek pemerintah di masa mendatang.
Bagi masyarakat, perkara ini juga menjadi ujian terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Apakah hukum benar-benar bekerja secara objektif dan proporsional, atau justru menimbulkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Publik kini menanti jawaban atas pertanyaan tersebut dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

