Jum. Mar 6th, 2026

Dua Alat Bukti Sudah Terpenuhi, PH PT KBP Desak Penetapan Tersangka dan Penahanan Terhadap Dua Oknum LSM di Kalteng

Buntok, Barito Selatan, NusaKhatulistiwa.com — Penanganan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Muhammad Supian Noor, S.H., M.H., terkait dugaan tindak pidana pemerasan, masuk tanah tanpa izin, dan pencemaran nama baik terhadap PT Kalimantan Barito Persada (KBP), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah laporan resmi diterima SPKT Polres Barito Selatan pada 11 November 2025, penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti secara intensif.

Dokumen kepolisian seperti Surat Tanda Terima Laporan Polisi, SP2HP, serta Surat Permintaan Keterangan, menunjukkan bahwa penyidik bergerak aktif sejak laporan dibuat. Laporan tersebut menyoroti dugaan perbuatan oleh dua oknum yang berinisial M dan T, yang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari LSM CAPA Trimatra Indonesia Cabang Kalimantan Tengah.


Dua Alat Bukti Sudah Cukup untuk Penetapan Tersangka

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyidik telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga proses menuju penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak pelapor, dan sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang relevan telah masuk dalam berkas penyidikan.


PH PT KBP Mendesak Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kuasa Hukum PT Kalimantan Barito Persada menegaskan bahwa dengan terpenuhinya dua alat bukti tersebut, sudah seharusnya penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua oknum LSM tersebut sebagai tersangka.

“Kami meminta Polres Barito Selatan untuk segera menaikkan status LP ini dan menetapkan saudara M serta saudara T sebagai tersangka. Mengingat Pasal 368 KUHP yang disangkakan memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun, maka penahanan sangat dimungkinkan demi kepentingan proses hukum,” tegas PH PT KBP.

PH PT KBP menilai bahwa tindakan tegas diperlukan agar tidak terjadi dugaan praktik serupa yang dapat merugikan masyarakat ataupun pihak perusahaan.


Pemeriksaan Lanjutan Sudah Dilaksanakan

Melalui surat resmi tertanggal 12 November 2025, penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor untuk penyempurnaan alat bukti. Pemeriksaan dijadwalkan:

Hari: Senin

Tanggal: 17 November 2025

Jam: 09.00 WIB

Lokasi: Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Barito Selatan, Jl. Tugu No. 14

Agenda lanjutan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.


PH PT KBP: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Transparan

PH PT KBP berharap penyidik tetap berkomitmen pada prinsip profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana moto Polri:

“Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan”.

Dengan ancaman pidana yang tinggi dan bukti permulaan yang dianggap telah cukup, penetapan tersangka dan penahanan dinilai sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum.


Publik Menanti Langkah Lanjut Polres Barito Selatan

Dengan dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat, masyarakat dan pihak perusahaan kini menunggu keputusan resmi penyidik mengenai:

Peningkatan status perkara,

Penetapan tersangka terhadap oknum M dan T,

Serta potensi penahanan sebagaimana memungkinkan dalam Pasal 21 KUHAP.

NusaKhatulistiwa.com akan terus mengikuti dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru dari kasus ini.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *