Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Namun Pemanenan dan Pengangkutan Buah Sawit Diduga Tetap Dilakukan; Kasus Ini Dinilai Menjadi Ujian Nyata Kepastian Hukum dan Wibawa Putusan Pengadilan
TANAH LAUT – NusaKhatulistiwa.com
Persoalan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kembali memasuki babak baru yang berpotensi berdampak pidana.
PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) secara resmi melaporkan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit ke Polres Tanah Laut setelah menemukan aktivitas pemanenan dan pengangkutan hasil kebun yang diduga dilakukan tanpa hak di areal perkebunan perusahaan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi kejadian merupakan objek sengketa perdata yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pelaihari dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Laporan perusahaan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 18 Juni 2026.
Menurut laporan yang diterima aparat kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Pihak perusahaan menduga sejumlah orang melakukan pemanenan dan penguasaan hasil kebun tanpa izin maupun dasar hak yang sah.
86 JANJANG SAWIT DIDUGA DIPANEN DAN DIANGKUT MENGGUNAKAN PIKAP
Berdasarkan informasi yang diperoleh NusaKhatulistiwa.com, petugas perusahaan menemukan adanya aktivitas pengangkutan buah sawit menggunakan kendaraan pikap dari lokasi yang menjadi objek laporan.
Dalam laporan polisi disebutkan barang yang diduga diambil berupa:
- 86 janjang tandan buah segar (TBS) sawit;
- Berat keseluruhan sekitar 1.290 kilogram.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan melaporkan kerugian awal sekitar Rp3,9 juta.
Namun nilai tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih dapat melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya hasil kebun lain yang turut dipanen maupun dikuasai secara tidak sah.
Enam orang dilaporkan dalam perkara ini, termasuk seseorang bernama Darna.
Sumber yang mengetahui proses pelaporan menyebutkan bahwa jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum masih sangat mungkin berkembang apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan di lapangan.
PUTUSAN PENGADILAN TELAH FINAL DAN MENGIKAT
Aspek yang paling menonjol dalam perkara ini adalah status hukum objek lahan yang telah diputus melalui perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan PT PKIS.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Pelaihari menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tertanggal 3 Juni 2026 yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum oleh para pihak dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Secara yuridis, putusan yang telah inkracht memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati oleh seluruh pihak yang berperkara maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek sengketa tersebut.
Karena itu, dugaan pemanenan buah sawit yang terjadi setelah terbitnya surat inkracht menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap putusan pengadilan dan efektivitas perlindungan hukum atas hak yang telah dipastikan melalui proses peradilan.
DARI SENGKETA PERDATA MENUJU KONSEKUENSI PIDANA
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa ketika status penguasaan suatu objek telah dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan mengambil, memanen, atau menguasai hasil kebun tanpa hak berpotensi tidak lagi berada dalam ruang sengketa keperdataan semata.
Dalam kondisi demikian, tindakan tersebut dapat memasuki ranah hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PT PKIS dalam laporannya mendasarkan dugaan tindak pidana pada ketentuan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun demikian, ruang pengembangan perkara masih terbuka selama proses penyidikan berlangsung.
Apabila ditemukan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, penguasaan areal perkebunan tanpa hak, penghalangan kegiatan usaha perkebunan, maupun tindakan pengrusakan terhadap tanaman atau fasilitas perusahaan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
UJIAN BAGI KEPASTIAN HUKUM DAN WIBAWA PUTUSAN PENGADILAN
Perkara ini dinilai bukan sekadar menyangkut hilangnya 86 janjang sawit.
Lebih dari itu, kasus tersebut menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni kepastian hukum, perlindungan hak yang telah diputus pengadilan, serta penghormatan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perspektif hukum, putusan inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan di arsip pengadilan, melainkan harus dapat dijalankan dan dihormati dalam praktik di lapangan.
Apabila dugaan pengambilan hasil kebun setelah terbitnya putusan inkracht terbukti benar, maka perkara ini dapat menjadi preseden penting mengenai sejauh mana negara hadir melindungi hak-hak yang telah dipastikan melalui proses peradilan.
PT PKIS berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar memiliki daya berlaku dan daya paksa dalam kehidupan hukum masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan perusahaan.
FAKTA HUKUM
📌 Nomor Laporan Polisi
LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN
📌 Waktu Kejadian
18 Juni 2026, pukul 11.00 WITA
📌 Lokasi
Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut
📌 Pihak yang Dilaporkan
6 orang (dapat berkembang sesuai hasil penyidikan)
📌 Objek yang Diduga Diambil
86 janjang TBS sawit (±1.290 kg)
📌 Kerugian Awal
± Rp3,9 juta
📌 Status Hukum Lahan
Objek perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Inkracht Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 3 Juni 2026
📌 Tahap Penanganan
Penyelidikan Polres Tanah Laut
Catatan Redaksi:
Asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, keberadaan putusan perdata yang telah inkracht menjadi fakta hukum yang tidak dapat diabaikan dalam menilai perkembangan perkara ini.

