SpectrumBorneo.com
Penulis: M. Supian Noor, SH., MH.
(Advokat – Mediator Pengadilan – Pendiri/Ketum Organisasi Perkumpulan Advokat & Mediator serta LBH PPPKMN)
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan bukan sekadar prosedur formalitas. Ia adalah instrumen konstitusional yang dirancang untuk menguji dan mengontrol tindakan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum.
Pernyataan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan praperadilan apabila laporan polisi diabaikan, meneguhkan kembali fungsi praperadilan sebagai mekanisme korektif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Namun, secara normatif dan klasik, terdapat tiga objek utama praperadilan yang menjadi fondasi pengujian dalam hukum acara pidana Indonesia.
Tiga Objek Praperadilan: Pilar Pengawasan Proses Pidana
Secara prinsipil, praperadilan dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal tiga objek utama:
1. Sah atau Tidaknya Penangkapan dan/atau Penahanan

Objek pertama adalah pengujian atas legalitas tindakan penangkapan dan penahanan.
Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan yang merampas kebebasan seseorang. Dalam negara hukum, setiap pembatasan kemerdekaan harus:
- Berdasarkan alat bukti yang cukup,
- Dilakukan sesuai prosedur,
- Tidak melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Melalui praperadilan, hakim tunggal di Pengadilan Negeri berwenang menilai:
- Apakah surat perintah sah,
- Apakah syarat formil dan materiil terpenuhi,
- Apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Jika dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya tegas: tersangka harus dibebaskan dan haknya dipulihkan.
2. Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan

Objek kedua menyangkut penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan.
Di sinilah fungsi praperadilan menjadi sangat krusial bagi korban atau pelapor. Ketika penyidik atau penuntut umum menghentikan perkara dengan alasan:
- Tidak cukup bukti,
- Peristiwa bukan tindak pidana,
- Demi hukum,
maka pihak yang dirugikan dapat menguji keputusan tersebut melalui praperadilan.
Hakim akan menilai:
- Apakah alasan penghentian objektif?
- Apakah penyidikan dilakukan secara maksimal?
- Apakah terdapat konflik kepentingan?
Instrumen ini mencegah praktik “perkara mengendap” atau penghentian perkara yang tidak transparan.
3. Permintaan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

Objek ketiga adalah permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang:
- Ditangkap atau ditahan secara tidak sah,
- Dihentikan perkaranya tanpa alasan yang sah,
- Atau mengalami kekeliruan prosedural.
Negara wajib bertanggung jawab atas tindakan aparatnya. Rehabilitasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi pemulihan nama baik, martabat, dan hak sipil seseorang.
Perkembangan Kontemporer: Perluasan Objek Praperadilan
Dalam praktik, Mahkamah Konstitusi telah memperluas cakupan praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Putusan-putusan progresif tersebut menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme dinamis yang terus berkembang mengikuti kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, apabila laporan polisi diabaikan atau tidak ditindaklanjuti tanpa dasar yang jelas, terdapat ruang argumentasi hukum untuk menguji tindakan tersebut dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara.
Analisis Investigatif: Mengapa Praperadilan Penting?
Dalam praktik advokasi, tidak jarang ditemukan:
- Laporan masyarakat yang tidak diproses secara proporsional,
- Penyidikan berjalan lambat tanpa kepastian hukum,
- Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang memadai,
- SP3 yang terkesan prematur.
Tanpa praperadilan, mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat menjadi lemah. Praperadilan adalah “rem darurat” dalam sistem peradilan pidana.
Ia memastikan bahwa asas:
- Due Process of Law,
- Equality Before the Law,
- Presumption of Innocence,
tidak sekadar menjadi slogan normatif.
Praperadilan sebagai Ujian Integritas Penegak Hukum
Praperadilan bukanlah ancaman bagi institusi penegak hukum. Sebaliknya, ia adalah mekanisme legitimasi. Aparat yang bekerja profesional dan sesuai prosedur tidak perlu khawatir terhadap pengujian praperadilan.
Justru, transparansi dan akuntabilitas akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan secara keseluruhan.
Rakyat Tidak Boleh Diam
Negara hukum menuntut keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan. Tiga objek praperadilan—
- Legalitas penangkapan/penahanan,
- Legalitas penghentian penyidikan/penuntutan,
- Ganti kerugian dan rehabilitasi—
merupakan instrumen fundamental untuk menjaga agar proses pidana tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci. Ketika prosedur dilanggar, praperadilan adalah jalur konstitusional yang tersedia.
Karena dalam negara hukum, keadilan bukanlah pemberian—
melainkan hak yang dapat dituntut dan diuji di hadapan hakim.
(NusaKhatulistiwa.com | Tajam, Edukatif, dan Berimbang)

